Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Lagi, Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Terduga Pengedar

833
×

Lagi, Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Terduga Pengedar

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Muhamad Riswan alias Aco bin Alim Alman (28), warga Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bataiworu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (25/07/2018).

Pelaku ditangkap di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dengan barang bukti satu paket ukuran kecil butiran kristal bening jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Muhamad Ogen Sairi mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Albert Lodewyk Dompe alias Lodi Bin Yusniun Dompe (33) warga jalan Kancil, kelurahan Watonea, kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah terbukti memiliki paket shabu.

Albert Lodewyk Dompe ditangkap Pada Jumat 13 Juli 2018 sektar pukul 19.27 wita. Kasat Narkoba Polres Muna AKP. Muh. Ogeng Sairi, SH, MH mengatakan, anggota Satres narkoba Polres Muna menemukan langsung terlapor menyimpan 1 (satu) paket ukuran kecil butiran kristal bening diduga shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Marlboro merah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Polres Muna untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca

https://tegas.co/lagi-polres-muna-tangkap-pengedar-narkoba/

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD