Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Mantan Mendagri Era SBY Diperiksa KPK

809
×

Mantan Mendagri Era SBY Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Gamawan Fauzi adalah seorang menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah beberapa kali diperiksa terkait megaproyek tersebut. Ia diduga kuat mengetahui proses pengadaan KTP-E yang berujung pada korupsi itu.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi FOTO : RUL

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan Fauzi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto. Ketika proyek senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Sugiharto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (20/1/17).

Pemeriksaan Gamawan Fauzi hari bukan kali pertama. Sebelumnya, Gamawan diperiksa penyidik pada 12 dan 20 Oktober 2016. Ketika itu ia diperiksa untuk Sugiharto dan Irman. Nama Gamawan juga sempat disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu menyebut Gamawan turut kecipratan duit hasil korupsi dalam proyek pengadaan KTP-E.

KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka terkait e-KTP. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.Keduanya diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian ditaksir hingga Rp2,3 triliun. Meski begitu, KPK meyakini pelaku korupsi ini tidak hanya dua orang itu, namun melibatkan banyak pihak.

RUL/MAS’UD