Miliki 1 Kilogram Narkotika, Sepasang Kekasih di Kendari Ditangkap BNNP Sultra di Bandara Halu oleo

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sepasang kekasih berinisial AN dan ML ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Halu Oleo, di bilangan jalan Wolter Mongosidi, Desa Ambepua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) lalu sekitar pukul 20.45 wita.

Ditangan pelaku, tim BNNP Sultra mendapati 1.070,65 gram sabu. AN merupakan warga kelurahan Talia, kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

Sedangkan ML warga jalan persatuan, kelurahan Puuwatu, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Modus operandi kedua pelaku, barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah sampai di kota Kendari keduanya akan mengambil sendiri barang yang dikirim tersebut.

Mendapat laporan dari masyarakat adanya sepasang kekasih yang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu melalui bandar udara Halu Oleo Kendari, tim bidang pemberantasan BNNP Sultra menuju ke lokasi.

Tim BNNP Sultra kemudian berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara Halu Oleo Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha menjelaskan, barang tersebut dari Surabaya dikirim ke Kendari.

Setelah menunggu dua jam, pesawat yang diinformasikan ditumpangi oleh kedua pelaku mendarat sekitar 20.30 wita, dan sekitar 20.44 wita, keduanya berhasil ditangkap.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, kumudian diamankan ke BNNP Sultra,”Brigjen Pol Bambang Priambadha kepada tegas.co.

Setibanya di kantor BNNP Sultra, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan resi pengiriman dari Surabaya ke Kendari.

“Esok harinya, tim BNNK Sultra dan pelaku ML menuju ke jasa pengiriman barang sesuai yang tertera di resi. Kemudian ML mengambil barang haram itu, lalu dilakukan pengecekan ditemukan dua paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,’ jelas Brigjen Pol Bambang Priambadha.

Selain barang bukti tersebut, BNNP Sultra juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 117 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PUBLISHER: MAS’UD