Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Ngaku Timses, Pemuda ini Tipu Warga Diamankan Polisi

776
×

Ngaku Timses, Pemuda ini Tipu Warga Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ngaku Timses, Pemuda ini Tipu Warga Diamankan Polisi
Ngaku Timses, Pemuda ini Tipu Warga Diamankan Polisi FOTO : ROBY

tegas.co., ACEH, LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan seorang TSK penipuan dan penggelapan di Gampong Jamur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (8/7), sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat di konfirmasi media ini, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK Minggu (9/7) mengatakan, pengamanan TSK Devi Syaputra (35) yang merupakan warga Gp. Paya Bujok. Blang Pase, Lorong Alwasliyah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa karena adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang .TSK melancarkan aksinya sejak bulan Mei 2017 sampai bulan Juli 2017 dengan korbannya mencapai 21 orang korban,” terang Kasat Reskrim.

Kaset Reskrim melanjutkan, modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban dengan cara menjanjikan kepada para warga bahwa ada bantuan renovasi rumah yang diberikan dari Gubernur Aceh.

Kemudian pelaku meminta foto Copy KTP, KK dan surat tanah kepada korban serta mengambil foto rumah korban yang akan direnovasi, sehingga korban pun percaya dan menyerahkan uang administrasi yang diminta oleh pelaku.

“Untuk biaya administrasi yang diminta tersangka kepada korban bervariasi, dari 700.000 rupiah sampai 1.500.000 rupiah,” jelas AKP Muhammad Taufiq.

“Sedangkan Alasan tersangka yang juga mengaku sebagai Timses Irwandi tersebut, uang di mintanya untuk membuat kartu ATM yang nantinya digunakan untuk mengirim dana dari pemerintah kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dalam pengamanan tersangka, sambung Kasat, petugas menyita barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni, Uang tunai sejumlah Rp. 940.000, 1 unit Hp Tablet merk Advan warna putih beserta Casing pelindung Hp, 1 unit Hp samsung duos warna putih, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 5280 FU warna merah putih, 1 lembar STNK sepeda motor, 21 eksamplar berkas yang terdiri dari Foto Copy KTP, KK dan Surat Tanah milik korban.

“Saat ini TSK dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Langsa Guna proses lebih lanjut,”Tutup Kasat Reskrim.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih