Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Pakar Hukum UAJY: Pansus Angket KPK,  Wujud Penyimpangan Politik

902
×

Pakar Hukum UAJY: Pansus Angket KPK,  Wujud Penyimpangan Politik

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra saat di wawancara wartawan terkait hank angket DPR terhadap KPK. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra saat di wawancara wartawan terkait hank angket DPR terhadap KPK.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra menyayangkan sikap sebagian anggota DPR yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK. Menurutnya, sikap tersebut sebagai wujud penyimpangan politik.

“Menurut saya, para anggota Pansus Angket itu sudah mencerminkan politicial deviance atau bentuk penyimpangan politik,” katanya saat ditemui di Kampus Atma Jaya II Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).

Tjandra menerangkan, bentuk penyimpangan politik tersebut dibuktikan dengan berbagai macam kesalahan-kesahalan. Mulai dari kesalahan dalam filosofi, subyek, obyek dan juga kesalahan dalam makna.

“Kalau sudah begitu, menurut saya mending Pansus Angket ini dibubarkan saja,” paparnya.

Lanjutnya, kata Dia, ketimbang DPR mengurus dan membentuk Pansus Angket terhadap KPK lebih baik untuk selalu mawas diri dan berkaca untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikannya dan diamanahkannya oleh negara.

“Justru DPR agar lebih mawas diri, berkaca diri untuk melaksanakan janjinya pada Tri fungsi, yaitu fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya, penganggarannya, itu lebih baik menurut saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah mengikuti proses Angket, akan berujung menyatakan pendapat dan lebih direkomendasikan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang berakhir dengan pemakzulan.

“Kalau hal itu terjadi, bisa merusak sistem bernegara kita, sistem tata kelola negara yang baik akan rusak, dan juga bisa membahayakan komitmen bernegara kita,” tutupnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih