Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Dibekuk Polisi

861
×

Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Dibekuk Polisi
ILUSTRASI FOTO : INT

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kepolisian Sektor Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor dengan modus pecah kaca mobil.

Penangkapan itu terjadi pada Senin, tanggal 28 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 Wita, dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi.

Laporan Polisi ber Nomor : LP /220/VIII/2017/ Sultra/Res Kdi/Sek Kemaraya, Tgl 20 agustus 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 20 /VIII/2017/Reskrim tgl 27 agustus 2017 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 38 /VIII/2017 Tgl 28 agustus 2017.

“Kejadiannya hari Senin tanggal (28/8/2017) lalu, sekitar pukul  12.00 Wita. Melakukan penangkapan terhadap tersangka Usman Bin Baharuddin,” terang Fajar, saat ditemui diruangannya, Selasa (29/8/2017).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari teman pelaku bernama Daeng Bella, diamankan di Polsek Kemaraya oleh Personil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus  pencurian dengan modus pecah yang terjadi di depan Pelelangan ikan Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.

“Dari keterangan Daeng Bella, melihat tersangka Usman melakukan pencurian di depan pelelangan ikan,” ungkapnya.

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Fajar, mengumpulkan personil dan memberikan arahan terkait rencana penangkapan terhadap tersangka. Kemudian langsung menuju ke depan Rumah Sakit Provinsi lama, untuk melakukan penangkapan.

“Sebelumnya tersangka sudah dihubungi oleh Daeng Bella untuk bertemu di depan rumah sakit Provinsi lama, setelah tersangka tiba di samping mobil Daeng Bella. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa serta mengamankan ke Polsek,” jelasnya.
Selain itu, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 1 (unit) sepeda motor Honda Kharisma dengan Nopol DT 2734 KE (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) buah HP I Phone 6, 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat, Surat-surat berharga milik korban serta Kartu ATM, KTP, BPJS serta lembaran slip transaksi milik korban.

“Setelah cukup tiga alat bukti serta keterangan saksi petunjuk dan keterangan. Kini tersangka telah berada dalam sel Polsek Mandonga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD