Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

PN Yogyakarta Eksekusi Tanah di Kyai Mojo

919
×

PN Yogyakarta Eksekusi Tanah di Kyai Mojo

Sebarkan artikel ini

tegas.co, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada hari Kamis, (27/4/2017) melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Kyai Mojo No 45 A Yogyakarta. Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan itu setelah keluar penetapan sita eksekusi dari PN Yogyakarta, Dwi Tomo, SH. M.Hum tertanggal 13 Oktober 2016.

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada hari Kamis, (27/4/2017) melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Kyai Mojo No 45 A Yogyakarta. FOTO : NADHIR
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada hari Kamis, (27/4/2017) melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Kyai Mojo No 45 A Yogyakarta.
FOTO : NADHIR

Pihak yang bersengketa antara KMT. A. Tirtodiprojo (Joko) selaku Pemohon dan pihak Ny. Siek Biek Giok alias Ny. Ayem selaku Termohon.

PN Yogyakarta dan stafnya datang ke lokasi dengan pengawalan pihak Kepolisian setempat dan petugas BPN Yogyakarta. Sebelum itu, pihak PN Yogyakarta melakukan dialog panjang bersama Kuasa Hukum Termohon dan Ny. Siek Biek Giok alias Ny. Ayem selaku Termohon.

“Saya sebagai warga negara selalu taat hukum, tapi jangan sampai oknum-oknum ini jangan menindas masyarakat seperti kami” Tutur Ayem.

Ny. Ayem juga berharap agar pihak Pemohon agar datang ketempatnya dan menghitung serta menunjukkan tanah yang telah dibeli.

“Jika pembeli berniat baik harus datang menunjukkan apa yang dibeli bukan hanya mengutus pengacara” ujarnya.

Menurut Eko Widiyanto, selaku Pengacara Pemohon mengatakan telah ada upaya damai tetapi tidak didapatkan kesepakatan.

“Sita eksekusi ini dilakukan sudah hampir 27 tahun, klien kami telah menang di Pengadilan” Ujarnya.

Tri Mandoyo, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta saat di temui di Tkp mengatakan, kasus ini sudah sangat lama bergulir dipengadilan.

“Kasus ini sudah lama, sejak tahun 90an, permasalahan pengosongan tanah sudah sesuai putusan dari pengadilan” Tutupnya.

NADHIR ATTAMIMI / HERMAN

Terima kasih