Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Polisi Bekuk Bandar Shabu, Modus “Sistim Tempel”

798
×

Polisi Bekuk Bandar Shabu, Modus “Sistim Tempel”

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa Narkoba, Buku Tabungan dan lembaran uang yang diamankan jajaran kepolisian. FOTO : ONNO
Barang bukti berupa Narkoba, Buku Tabungan dan lembaran uang yang diamankan jajaran kepolisian.
FOTO : ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Bandar narkotika jenis Shabu dengan modus sistim tempel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di bekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.

Bandar tersebut berinisial H binti DS (38) dibekuk di kediamannya yang terletak di Lorong Merpati, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto melalui Kabid Humas AKBP Sunarto mengatakan, menerima informasi Minggu (6/8/3017) sekitar pukul 20.00 Wita, ada bandar narkotika jenis shabu dengan modus sistim tempel.

“Berdasarkan info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan,” terangnya, Selasa (22/8/2017).

Lanjut Sunarto, anggota Ditresnarkoba menjebak tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis shabu secara terselubung dengan Rp 12,5 Juta dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka. Setelah uang ditransfer terjadilah kesepakatan, narkoba yang dipesan oleh polisi (Undercoverbuy) nanti diarahkan oleh tersangka.

“Tak lama kemudian, tersangka menghubungi pemesan (Polisi Red) bahwa barang bukti tersebut sudah ditempelkan di depan samping kanan rambu SPBU Anggoeya, Poasia,” jelasnya.

Setelah itu, masih kata perwira berpangkat dua Melati dipundak, anggota mengambil barang bukti tersebut lalu diamankan. Selain itu, beberapa anggota yang sebelumnya sudah standby di depan rumah tersangka. Tersangka pun tak berkutik saat ditangkap.

“Kemudian dirumah tersangka dilakukan penggeledahan oleh Polisi,” ungkap mantan Kapolres Bau-bau itu.

Hasilnya, Polisi menemukan uang tunai Rp 4.350.000, 1 paket Shabu dengan berat bruto 10 gram, 1 Atm BCA, 1 buki tabungan BRI dan BCA, 1 bukti transferan Bank BCA, 1 unit Handpone merek OPPO F1S.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019, dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN