Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

PT Rasih Cahaya Bintang Mineral Diadukan ke Kejati Sultra

×

PT Rasih Cahaya Bintang Mineral Diadukan ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Massa aksi yang tergabung dalam MPB Indonesia saat menggelar unjuk rasa di Kejati Sultra, Senin (29/4)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia mengggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/4).

Aksi tersebut imbas dari adanya dugaan dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral yang terlibat dalam pusaran korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo.

Iklan KPU Sultra

Dalam orasinya, koordinator massa aksi, Ados menyampaikan bahwa PT Rasih diduga ikut terlibat dengan melakukan pembelian cargo nickel.

Ados juga mengatakan, berdasarkan hasil pantauan selama beroperasi, perusahaan tersebut telah mengeluarkan beberapa kapal tongkang.

“Kami duga cargo yang diangkut berasal dari WIUP PT Antam,” kata Ados.

Atas dasar dugaan itu, MPB Indonesia respect meminta Kejati Sultra untuk memanggil Direktur PT Rasih.

“Kami juga meminta pihak Kejati Sultra untuk tidak tebang pilih proses penegakan hukum serta menuntaskan secara keseluruhan perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT Antam di Blok Mandiodo,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan telaah.

“Kita akan telaah dulu, apakah masuk dalam kategori tipikor atau ilegal mining,” kata Doddy.

Kata Doddy lagi, terkait penanganan perkara korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 8 terdakwa.

“Selanjutnya akan dilaksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya pada 6 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Doddy

Editor: Yusrif

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos