Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Sepanjang Tahun 2016 160 Kasus Ditangani Kajari Singkil

698
×

Sepanjang Tahun 2016 160 Kasus Ditangani Kajari Singkil

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Sepanjang tahun 2016 berhasil menangani 160 kasus tindak pidana. 141 kasus diantaranya telah diputus pengadilan dan sisanya sedang dalam proses persidangan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Irwansyah, saat Coffe Morning bersama sejumlah wartawan Aceh Singkil di Aula Kantor Kejaksaan, Kamis (29/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil saat menggelat coffe moorning bersama sejumlah wartawan. FOTO : MAN

Menurut Kajari, Kasus yang ditangani tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebanyak 14 kasus 12 dianataranya sudah divonis pengadilan, kejahatan terhadap harta benda seperti kasus pencurian dan pelecehan seksual sebanyak 67 kasus, 56 diantaranya telah vonis.

Selanjutnya, tindak Pidana Umum Lainya(TPUL) seperti kasus penyalagunaan Narkotika, Kehutanan dan Perikanan ada 79 kasus, 73 sudah selesai lainnya masih proses, Penanganan kasus dari penyelidikan, penyidikan sampai kepada tuntutan dan Vonis oleh Pengadilan dilaksanakan periode Januari sampai awal November 2016,” terang Irwansyah.

Ditambahkan, dari sejumlah kasus yang ditangani kasus pencurian kelapa sawit merupakan kejahatan paling menonjol termasuk juga pelecehan seksual menempati urutan kedua dan penyalagunaan Narkoba diurutan ketiga dan lainnya adalah kejahatan Narkoba.

“Pencurian sawit paling menonjol, kalau Narkotika palakunya paling banyak berasal dari Kota Subulussalam, jadi kalau kasus sawit ini jangan dilihat berapa janjang yang dicuri, tetapi efek perbuatannya terhadap petani dan investor, apalagi ada kasus yang pelaku sampai memukul satpam, ini merupakan problem, tidak pidana khusus juga ada yang sedang kita tangani” ujar kajari.

Sedangkan untuk penanganan kasus pelanggaran Syariat Islam, kata Kajari, saat ini belum berjalan sesuai harapan, sebab pemerintah yang diberikan amanah berdasarkan UUPA No.11 tahun 2006 belum mengalokasikan dana secara maksimal, sehingga proses hukum belum sinergi, hal itu harus didorong bersama-sama.

“Kita sudah mewakafkan diri untuk melaksanakan Syariat Islam dan sudah disetujui pemerintah pusat. Tahun 2017 ini perlu ditingkatkan agar sengketah atau kasus syariah Islam sesuai perintah dan amanah undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dan ini bertujuan untuk menjaga dan memperbaiki akhlak generasi kita” ujarnya.

MAN / HERMAN