Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Sering Terjadi Kemacetan, Hotel Plaza Inn di Demo Mahasiswa

1499
×

Sering Terjadi Kemacetan, Hotel Plaza Inn di Demo Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA- Ditengarai sering terjadinya kemacetan lalu lintas di jalan Ahmad yani dan simpang tiga jalan Antero hamra atau tepatnya di depan Hotel Plaza Inn, membuat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa (Lisumu) Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Hotel Plazza in kendari, Rabu (10/17).

sering terjadinya kemacetan dan rawan kecelakaan lalulintas Plaza Inn Hotel kendari di unjuk rasa mahasiswa. FOTO : ILHAM
Sering terjadinya kemacetan dan rawan kecelakaan lalulintas Plaza Inn Hotel kendari di unjuk rasa mahasiswa.
FOTO : ILHAM

Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa menuntut,  agar segala aktifitas yang di lakukan Hotel Plaza In kendari di hentikan karena telah terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketertiban lalulintas. Kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalulintas itu diperparah dengan aktifitas Hotel yang juga semakin padat.

“Keberadaan hotel ini, selain menjadi penyebab kemacetan lalu lintas dan rawannya terjadi kecelakaan, juga tidak adanya dokumen amdal yang dimiliki Hotel Plazza in Kendari,’Ujar  Amrullah salah satu Orator pengunjukrasa.

Disebutkan, Hotel Plazza in melanggar ketentuan yang telah di tetapkan Dinas Lingkungan Hidup yang dimana dimaksud sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,  maka setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Upaya Pengelolaan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)  atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Amrullah mengatakan,  seharusnya pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kota kendari harus melakukan pemantauan dan memberikan Sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Seharusnya pemerintah kota kendari dalam hal Dinas Lingkungan hidup kota kendari harus lebih aktif untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar yang mengakibatkan kemacetan,”Katanya.

Ditambahkan, sesuai peraturan kementrian lingkungan hidup No 5 tahun 2015 Hotel plazza in kendari harus membuat dokumen Amdal karena dokumen amdal wajib di pergunakan bagi kegiatan atau usaha.

ILHAM / HERMAN

Terima kasih