tegas.co, KENDARI, SULTRA – Salah satu tahanan di rumah tahanan kelas 2a Kendari Sudirman Musti Alias Sudi bin Musa yang tersangkut kasus pengrusakan atau tindak pidanan pasal 170 KUHP meningal dunia saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (23/8).
Terdakwa kasus pengrusakan di jalan La Ode Hadi By pass kendari itu di agendakan untuk sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Namun agenda siding ditundak karena salah satu hakim yang menyidfangkan kasus tersebut berhalangan hadir.
Dari hasil yang diperoleh awak media menyebutkan, bahwa terdakwa yang merupakan tahanan luar Rutan Kelas 2a Kendari itu mendapat serangan jantung, sehingga pihak pengadilan menghentikan persidangan dan langsung melakukan perawatan. Namun nyawa terdakwa tersebut tidak dapat diselamatkan.
Sedianya Sudirman akan mengikuti persidangan pada pada pukul 14:30 wita di pengadilan Negeri Kendari.
“Jadi terdakwa memang dijadwalkan untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,namun karena salah satu angota majelis berhalangan hadir maka sidang kembali di tunda mingu depan. Tetapi tiba-tiba terdakwa kejang-kejang dan tidak lama kemudian meninggal di kursi ruang tunggu pengadilan,” ujar Panitra Muda Pidana Pengadilan negeri kendari Irnais, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (24/08).
Menurut Irnais, sebelum meningal sekitar pukul 14: 55 terdakwa Sudirman memang merasa kurang enak badan, maka jaksa mengajak keluar dan duduk di ruangan tungu PN Kendari sambil di pijat oleh salah salah satu kerabat terdakwa.
” Pada saat penundaan sidang itu terdakwa mengeluh sakit dada, akhirnya jaksa mengajak keluar dan duduk di ruang tungu, sambil dipijat pundaknya oleh salah satu kerabanya,” paparnya.
Sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa diketahui memghebuskan nafas terakhir di ruangan tungu pengadilan Negri Kendari.
“Dari keterangan yang diterima pihak Pengadilan Negri Kendari terdakwa meninggal karena serangan jantung,” tandasnya.
ODEK
PUBLISHER : HERMAN