Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPendidikanSultra

Terjawab, Gelar Doktor Lima Pejabat di Sultra bukan Plagiat, Berikut Penjelasannya

2252
×

Terjawab, Gelar Doktor Lima Pejabat di Sultra bukan Plagiat, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Terjawab, Gelar Doktor Lima Pejabat di Sultra bukan Plagiat, Berikut Penjelasannya
Terjawab, Gelar Doktor Lima Pejabat di Sultra bukan Plagiat, Berikut Penjelasannya FOTO : I N T

Polemik dugaan plagiat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tehadap sejumlah pejabat di Sulawesi Tenggara akhirnya terjawab. begini penjelasannya,

Lampiran Surat Tambahan Penjelasan terhadap Isi Berita Acara Tim EKA Kemenristekdikti

Butir Berita Acara

Mahasiswa atas nama:
Rufran Zulkarnain R tercatat di PDDIKTI memiliki NIM 7617091772, namun berdasarkan penelusuran data master mahasiswa oleh Pustikom UNJ, NIM tersebut tidak ditemukan.
Sarifuddin Safaa tercatat di PDDIKTI memiliki NIM 7617140237, namun pada cover cetakan disertasi mahasiswa a.n. Sarifuddin Safaa tercantum NIM 7617140235. Berdasarkan pengecekan data di PDDIKTI NIM 7617140235 tersebut a.n Grace Pramutadi.
Mahasiswa a.n. DODY ALFIAN NIM 7617994409 tercatat kelahiran Jakarta, 7 November 1999 dan di PDDIKTI dinyatakan lulus pada pada Prodi Administrasi Pendidikan S3 pada 23 Agustus 2014. Dengan demikian ybs. lulus pada usia 15 tahun. Data mahasiswa ini tidak tercatat di rekapitulasi kelulusan UNJ.
Mahasiswa a.n. DARMAYANTI tercatat di PDDIKTI memiliki NIM 7617110628 pada Prodi Administrasi Pendidikan S3, kelahiran Bekasi 30 Juni 1992, masuk S3 tahun 2011, dan tercatat lulus pada 21 Januari 2015. Jika dihitung, maka ybs masuk S3 pada usia 19 tahun dan lulus pada usia 23 tahun. Data kelulusan Darmayanti juga tidak ditemukan di rekapitulasi kelulusan UNJ.
DESI RAHMAWATI Kelahiran JAKARTA, 21 September 1991 tercatat di PDDIKTI memiliki NIM 7617110629 pada Prodi Administrasi Pendidikan S3, masuk S3 tahun 2011, dan tercatat lulus pada 21 Januari 2015. Data kelulusan Desi Rahmawati juga tidak ditemukan di rekapitulasi kelulusan program doktor UNJ.

Penjelasan UNJ: Terjadi kesalahan pelaporan data mahasiswa tersebut di PDDIKTI. Data tersebut akan diperbaiki dalam waktu 2 (dua) minggu setelah 11 Januari 2017, agar data PDDIKTI sesuai dengan fakta lapangan.

Hasil penelusuran data

1.a. Tidak terdapat data mahasiswa atas nama Rufran Zulkarnain R karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak semester kedua tahun 2009 dan juga yang bersangkutan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I. Dengan demikian maka tidak terdapat data mahasiswa tersebut;
1.b. Data mahasiswa atas nama Sarifuddin Safaa yang memiliki perbedaan NIM, maka terdapat kesalahan pencetakan NIM yang terdapat dalam halaman sampul disertasi mahasiswa ybs. Data NIM yang benar mahasiswa tersebut adalah 7647140237
1.c. Data mahasiswa atas nama Dodi Alfian, setelah ditelusuri terdapat kesalahan pemasukan data kelahiran di PDDIKTI. Data yang benar yang tertera pada KTP, tanggal lahir ybs adalah 9 Nov 1964. Fotokopi KTP atas nama mahasiswa ybs terlampir.
1.d. Data mahasiswa atas nama Darmayanti, setelah ditelusuri terdapat kesalahan pemasukan data kelahiran di PDDIKTI. Data yang benar adalah sebagaimana yang tertera pada KTP dimana tanggal lahir ybs adalah 4 April 1963. Fotokopi KTP atas nama mahasiswa ybs terlampir.
1.e. Data mahasiswa atas nama Desi Rahmawati, setelah ditelusuri terdapat kesalahan pemasukan data kelahiran di PDDIKTI. Data yang benar adalah yang tertera pada KTP dimana tanggal lahir ybs adalah 9 Desember 1986. Fotokopi KTP atas nama mahasiswa ybs terlampir.

Berdasarkan hasil penelusuran diatas, sebagai tindak lanjut perbaikan pimpinan Universitas Negeri Jakarta mengambil kebijakan untuk memperbaiki tata kelola administrasi kemahasiswaan di Pascasarjana, khususnya program Non-reguler. Tindakan kebijakan tersebut tertera dalam Surat Wakil Rektor Bidang Akademik nomor 08/WRI/TU/2017 tentang pengintegrasian data mahasiswa pascasarjana ke dalam siakad UNJ, paling lambat April 2017 (fotokopi surat terlampir).

Tindak lanjut hasil penelusuran data

Pemeriksaan kembali seluruh data mahasiswa Non-Reguler yang berkaitan dengan NIM, tanggal lahir, dan validasi data di PDDIKTI.
Pengintegrasian data mahasiswa pascasarjana ke dalam siakad UNJ, paling lambat April 2017.
UNJ sudah membentuk tim khusus untuk melakukan perbaikan data PDDIKTI, tetapi masalahnya adalah UNJ selalu mengalami kesulitan untuk melakukan perbaikan data di PDDIKTI.

Berdasarkan data laporan UNJ pada PDDIKTI, jumlah mahasiswa S3 yang lulus sekira 2 tahun sebanyak 24 mahasiswa dan lulus sekira 3 tahun sebanyak 397 mahasiswa.

Penjelasan: UNJ akan melakukan verifikasi data tersebut dan akan menyampaikan laporannya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah 11 Januari 2017

Penjelasan tambahan UNJ:
Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, data tersebut benar. Dalam hal ini, waktu penyelesaian studi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan akademik pascasarjana UNJ karena tidak membatasi masa studi minimal mahasiswa, serta telah memenuhi seluruh proses perkuliahan/pendidikan yang dipersyaratkan. Seluruh proses penyelesaian studi diatur di dalam Buku Panduan Akademik Pascasarjana yang diterbitkan pada tahun 2012. Untuk selanjutnya, agar dapat memenuhi unsur kepatutan dan tuntutan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 maka telah diambil kebijakan untuk perbaikan penyelesaian masa studi mahasiswa pascasarjana yang tertuang dalam Buku Panduan Akademik tahun 2017 yang tidak memungkinkan seorang mahasiswa program doktor menyelesaikan studinya dalam waktu dua tahun. Buku Panduan Akademik Pascasarjana Tahun 2017 terlampir.
Perlu dijelaskan bahwa sesuai kalender akademik UNJ, proses registrasi mahasiswa dilakukan pada bulan Agustus untuk semester gasal dan bulan Februari untuk semester genap. Perkuliahan dimulai 1 September untuk semester gasal dan 1 Maret untuk semester genap. Dalam perhitungan masa studi mahasiswa yang masuk semester gasal dimulai bulan Agustus, sedangkan yang masuk semester genap dimulai bulan Februari.

Kajian data penyelenggaraan pendidikan di UNJ mengambil sampel program Pascasarjana Ilmu Manajemen-MSDM S3 Blok Kendari Tahun Akademik 2014/2015 yang dimulai pada bulan Maret 2014, meliputi sejumlah 15 mahasiswa yang keseluruhannya berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penjelasan tambahan UNJ

Setelah dilakukan penelusuran, memang benar terdapat 15 mahasiswa pascasarjana UNJ program doktor Ilmu manajemen-MSDM blok Kendari. Pada saat ini, mahasiswa tersebut dalam proses passing out.

Berdasarkan data laporan kelulusan program doktor UNJ sejak 1 Desember 2004 s.d. 19 September 2016, ditemukan hal-hal sebagai berikut.
Sejak tahun 2004 s.d. 19 September 2016, program doktor UNJ telah meluluskan tidak kurang dari 2.100 orang (tercatat 2104 mahasiswa lulus yang lengkap dengan data pembimbingan), dengan rincian lulusan setiap tahunnya adalah 2004= 1 orang, 2005= 19 orang, 2006= 90 orang, 2007= 66 orang, 2008= 100 orang, 2009= 173 orang, 2010= 223 orang, 2011= 194 orang, 2012= 338 orang, 2013= 174 orang, 2014= 82 orang, 2015= 260 orang, dan sampai dengan bulan September 2016= 380 orang.

Berdasarkan data penerbitan nomor ijazah doktor, ditemukan jumlah lulusan S3 sebanyak 2.577 orang. Sehingga terjadi inkonsistensi jumlah lulusan antara data penerbitan nomor ijazah dengan data kelulusan sebagaimana tercantum pada poin.

Terjawab, Gelar Doktor Lima Pejabat di Sultra bukan Plagiat, Berikut Penjelasannya
FOTO : I N T

Penjelasan

Saat ini UNJ sedang melakukan pemutakhiran data secara komprehensif untuk memastikan validasi data secara akurat baik untuk data yang berada di pascasarjana maupun yang ada di Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK), sekaligus juga memvalidasi data tersebut dengan data yang ada di PDDIKTI. Sementara ini, hasil penelusuran kami yang sudah divalidasi kebenarannya sebanyak 2.567 ijazah. Artinya data temuan tim EKA di PDDIKTI yang menyatakan jumlah lulusan sebanyak 2.104 dan data berdasarkan penomoran ijazah sebanyak 2.577 tidak sesuai dengan fakta.

Berdasarkan data rekapitulasi kelulusan/penerbitan ijazah program doktor, ditemukan beban pembimbingan disertasi yang tidak wajar.
Contoh, untuk lulusan tahun 2016 saja, Promotor Prof. Dr. H. Djaali, M.Pd. meluluskan 118 mahasiswa ( 31,05% dari total lulusan 2016), Prof. Dr. Ma’ruf Akbar, M.Pd. meluluskan 30 orang mahasiswa (7,89%), Prof. Dr. Emzir, M.Pd. melulusan 27 orang mahasiswa (7,10%), dan Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd. meluluskan 24 orang mahasiswa (6,31%).
Untuk kelulusan tahun 2015, Promotor Prof. Dr. H. Djaali, M.Pd. meluluskan 64 mahasiswa ( 24,61% dari total lulusan 2015), Prof. Dr. Emzir, M.Pd. melulusan 21 orang mahasiswa (8,07%), Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd. meluluskan 18 orang mahasiswa.

Penjelasan

Jumlah mahasiswa bimbingan pada beberapa promotor yang berjumlah cukup banyak disebabkan oleh kebijakan pascasarjana yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih tiga orang dosen yang diajukan sebagai calon promotor dan tiga orang dosen sebagai calon co-promotor. Kebijakan tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan promotor/co-promotor pada beberapa orang pimpinan pascasarjana sebagai akibat dari pilihan mahasiswa. Selain itu, terjadi pergantian promotor/co-promotor atas permintaan mahasiswa karena terjadi deadlock dalam proses konsultasi dan ada beberapa promotor yang meninggal dunia atau pindah tugas ke instansi lain diluar UNJ. Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Akademik Pascasarjana tahun 2010, promotor pengganti langsung ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan Ketua Program Studi (Kaprodi).

Untuk mengatasi kondisi tersebut diatas dan untuk memenuhi Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, mulai semester genap tahun akademik 2016/2017 penentuan promotor/pembimbing tetap dipilih oleh mahasiswa tetapi setiap promotor/pembimbing hanya boleh membimbing maksimal 10 mahasiswa per angkatan. Disamping itu, untuk sampai pada pemenuhan target Permenristekdikti No 44 tahun 2015, mulai tahun akademik 2017/2018, penerimaan jumlah mahasiswa baru di pascasarjana pada program studi tertentu akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah promotor/pembimbing serta rasio antara dosen dan mahasiswa. Upaya perbaikan ini telah dituangkan dalam buku panduan akademik pascasarjana tahun 2017 dan instruksi rektor kepada direktur program pascasarjana nomor 3876 A/UN39/KP/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 (terlampir).

Selain itu, salah satu upaya yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan distribusi pembimbingan agar tidak menumpuk pada beberapa orang promotor adalah dengan mengecek kembali mahasiswa yang telah melampaui batas studi untuk ditetapkan sebagai mahasiswa yang putus studi (Drop Out/DO). Sementara itu, untuk mahasiswa baru dilakukan prosedur pemilihan promotor/pembimbing yang dilakukan dengan melihat jumlah mahasiswa untuk satu orang promotor/pembimbing untuk setiap semester.

Terkait dengan data perkuliahan

Permasalahan data perkuliahan sebagaimana yang disebutkan oleh tim EKA lebih disebabkan karena masalah administrasi yang tidak lengkap. Hal ini telah diklarifikasi kepada dosen pengampu mata kuliah yang disebutkan dalam berita acara, dan dosen-dosen tersebut telah menyatakan bahwa mereka telah melakukan pertemuan tatap muka perkuliahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Buku Pedoman Akademik (BPA) yaitu minimal 12 kali pertemuan dan para dosen pengampu mata kuliah siap menghadirkan saksi untuk hal ini. Untuk itulah, UNJ berusaha keras dan sekarang sedang melakukan perbaikan administrasi akademik dengan lebih memfungsikan proses penjaminan mutu akademik dalam penyelenggaraan perkuliahan.

Penjelasan hasil analisis turnitin adalah sebagai berikut.

HASIL ANALISIS TURNITIN
DISERTASI MAHASISWA PROGRAM STUDI S3 MANAJEMEN SDM (MSDM)

DASAR HUKUM

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, maka untuk menjaga kualitas karya ilmiah mahasiswa berupa Tesis dan Disertasi, Universitas Negeri Jakarta melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1278/SP/2016 tentang Penetapan Uji TURNITIN sebagai Prasyarat Kelulusan Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Negeri Jakarta diputuskan aturan tentang Pelaksanaan Uji Turnitin pada Pasal 6 sebagai berikut, Uji Turnitin wajib dilaksanakan seluruh mahasiswa program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor di seluruh Program Studi baik tingkat Fakultas maupun Pascasarjana.
Mahasiswa wajib mengikuti Uji Turnitin dengan ketentuan sebagai berikut:
Program Diploma dan Sarjana sebelum mengikuti ujian/sidang skripsi/tugas akhir.
Program Magister sebelum melaksanakan ujian tesis, dan
Program Doktor sebelum melaksanakan seminar kelayakan.
Persamaan susunan kata yang terdapat dari sebuah Karya Ilmiah di luar kutipan yang mencantumkan footnote dari suatu referensi secara keseluruhan, maksimal bernilai sebagai berikut.

Prosentase Maksimal
Persamaan Kata/Kalimat, Diploma dan Sarjana
50%, Magister
45%, Doktor
40%

DESKRIPSI TURNITIN
PENGERTIAN TURNITIN

Turnitin merupakan salah satu program yang dikembangkan untuk mengantisipasi tindakan plagiat dengan system kerja menggunakan prinsip string matching. Prinsip kerja program turnitin memperhatikan susunan kata dalam suatu kalimat. Sehingga kelemahan program ini adalah hanya memperhatikan susunan kata.

FUNGSI TURNITIN

Turnitin dikembangkan dengan beberapa fungsi sebagai berikut:
Mengecek tingkat plagiasi karya ilmiah berupa skripsi, tesis, disertasi, maupun jurnal ilmiah.
Mengecek tingkat plagiasi tugas-tugas akhir perkuliahan yang dikerjakan oleh mahasiswa.

PROSEDUR KERJA TURNITIN

Prosedur kerja turnitin dijelaskan sebagai berikut:
Quick Submit dan melihat tingkat similarity
(semua yang di upload melalui quick submit akan tersimpan di turnitin. Bila submit melalui kelas, baru ada pilihan apakah akan di simpan di turnitin atau tidak) Klik submit.

Pertanyaan customize your search (file yang kita upload mau dibandingkan oleh turnitin dengan apa saja).
Semua di centang agar diperoleh hasil yang lebih akurat Klik submit.

Masukkan nama dan judul (identitas artikel yang diupload).
What can I submit? (satu file maksimal 40MB, min. 20 kata, max. 400 hal, bila lebih maka upload terpisah).
Pilihlah file. Kemudian pilih upload. Sudah ada tulisan, klik confirm di bagian bawah.
Kemudian ada tulisan congratulation-your submission is complete.
Pilih go to assignment inbox di bagian bawah. Muncul table.
Lihatlah bagian similarity, apakah sudah keluar presentasenya, kalau belum klik refresh (di sebelah kiri alamat web).
Acuan tingkat similarity tergantung masing-masing universitas.
Untuk melihat hasil analisis, klik persentase. Persentase hasil turnitin secara keseluruhan dihitung berdasarkan proporsi frase yang terdeteksi dengan banyaknya frase secara keseluruhan dalam satu file.
Bagian kiri adalah file yang kita upload, sedangkan bagian kanan adalah sumber yang dideteksi mirip dengan file yang kita upload dengan warna yang berbeda-beda. Warna yang muncul pada teks sesuai dengan sumber yang diduga sama. Tulisan warna hitam tidak memiliki kesamaan. Sementara kalimat yang diberi warna merupakan kalimat yang terdeteksi plagiat. Kalimat yang diberi warna merah dan bernomor urut 1 merupakan kalimat yang memiliki persentase kesamaan tertinggi. Kita dapat mengetahui asal tulisan dengan klik nomor di bagian kanan.

PENAFSIRAN HASIL TURNITIN
NUR ALAM

Sebelum dilakukan interpretasi terhadap hasil Uji Turnitin untuk Disertasi yang disusun oleh Nur Alam, terlebih dahulu dilakukan proses exclude (pengeluaran sumber indikasi plagiat) yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret. Hal ini dilakukan karena sebelumnya naskah disertasi yang bersangkutan telah diturnitin oleh pengelola pada kedua universitas tersebut. Sehingga ketika dilakukan Uji Turnitin ulang, akan diperoleh persentase plagiarisme (index similarity) yang tinggi.
Setelah dilakukan proses exclude, diperoleh hasil Persentase Plagiarisme (index similarity) secara keseluruhan yang memuat seluruh BAB diperoleh kesamaan sebesar 32%. Hasil ini lebih kecil dari ketentuan persentase plagiarisme berdasarkan SK rektor UNJ dengan Nomor 1278/SP/2016.
Adapun rincian deskripsi hasil Uji Turnitin untuk disertasi yang bersangkutan disajikan pada tabel.

NASIR ANDI BASO

Sebelum dilakukan interpretasi terhadap hasil Uji Turnitin untuk Disertasi yang disusun oleh Nasir Andi Baso, terlebih dahulu dilakukan proses exclude (pengeluaran sumber indikasi plagiat) yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret. Hal ini dilakukan karena sebelumnya naskah disertasi yang bersangkutan telah diturnitin oleh pengelola pada kedua universitas tersebut. Sehingga ketika dilakukan Uji Turnitin ulang, akan diperoleh persentase plagiarisme (index similarity) yang tinggi.
Setelah dilakukan proses exclude, diperoleh hasil Persentase Plagiarisme (index similarity) secara keseluruhan yang memuat seluruh BAB diperoleh kesamaan sebesar 24%. Hasil ini lebih kecil dari ketentuan persentase plagiarisme berdasarkan SK rektor UNJ dengan Nomor 1278/SP/2016.
Adapun rincian deskripsi hasil Uji Turnitin untuk disertasi yang bersangkutan disajikan pada tabel berikut.

SARIFUDDIN SAFAA

Sebelum dilakukan interpretasi terhadap hasil Uji Turnitin untuk Disertasi yang disusun oleh Safaruddin Safaa, terlebih dahulu dilakukan proses exclude (pengeluaran sumber indikasi plagiat) yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret. Hal ini dilakukan karena sebelumnya naskah disertasi yang bersangkutan telah diturnitin oleh pengelola pada kedua universitas tersebut. Sehingga ketika dilakukan Uji Turnitin ulang, akan diperoleh persentase plagiarisme (index similarity) yang tinggi.
Setelah dilakukan proses exclude, diperoleh hasil Persentase Plagiarisme (index similarity) secara keseluruhan yang memuat seluruh BAB diperoleh kesamaan sebesar 29%. Hasil ini lebih kecil dari ketentuan persentase plagiarisme berdasarkan SK rektor UNJ dengan Nomor 1278/SP/2016.
Adapun rincian deskripsi hasil Uji Turnitin untuk disertasi yang bersangkutan disajikan pada tabel.

HADO HASINA

Sebelum dilakukan interpretasi terhadap hasil Uji Turnitin untuk Disertasi yang disusun oleh Hado Hasina, terlebih dahulu dilakukan proses exclude (pengeluaran sumber indikasi plagiat) yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret. Hal ini dilakukan karena sebelumnya naskah disertasi yang bersangkutan telah diturnitin oleh pengelola pada kedua universitas tersebut. Sehingga ketika dilakukan Uji Turnitin ulang, akan diperoleh persentase plagiarisme (index similarity) yang tinggi.
Setelah dilakukan proses exclude, diperoleh hasil Persentase Plagiarisme (index similarity) secara keseluruhan yang memuat seluruh BAB diperoleh kesamaan sebesar 24%. Hasil ini lebih kecil dari ketentuan persentase plagiarisme berdasarkan SK rektor UNJ dengan Nomor 1278/SP/2016.
Adapun rincian deskripsi hasil Uji Turnitin untuk disertasi yang bersangkutan disajikan pada tabel berikut.

NUR ENDANG

Setelah dilakukan proses Uji Turnitin, diperoleh hasil Persentase Plagiarisme (index similarity) secara keseluruhan yang memuat seluruh BAB diperoleh kesamaan sebesar 28%. Hasil ini lebih kecil dari ketentuan persentase plagiarisme berdasarkan SK rektor UNJ dengan Nomor 1278/SP/2016.
Adapun rincian deskripsi hasil Uji Turnitin untuk disertasi yang bersangkutan disajikan pada tabel.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1278/SP/2016 tentang Penetapan Uji TURNITIN sebagai Prasyarat Kelulusan Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Negeri Jakarta serta hasil penelusuran uji turnitin sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka disertasi kelima mahasiswa tersebut sudah memenuhi persyaratan peraturan akademik tentang plagiasi yang berlaku di UNJ.

Ini Tim Mitra Penilaian Kinerja Akademik Pascasarjana UNJ

Prof. Dr. Muchlis R Luddin, MA,
Prof. Dr. Emzir ,
Prof. Dr. Burhanuddin Tola, MA ,
Dr. Dedi Purwana, M. Bus,
Dr. Wardani Rahayu, M.Si.
Dr. Eng. Agung Premono, MT

PUBLISHER : MAS’UD