Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Tidak Miliki KTP Elektonik, Warga Ditolak Urus Kredit

1080
×

Tidak Miliki KTP Elektonik, Warga Ditolak Urus Kredit

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Sejumlah warga di kabupaten Kolaka menjadi korban karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Tidak  memiliki  KTP Elektonik tersebut warga yang ingin mengajukan kredit di perbankan tidak mendapat pelayanan. Begitu juga terjadi kepada siswa yang mendaftar menjadi anggota Polri atau yang hendak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ilustrasi. Tidak meiliki E-KTP, warga ditolak mengurs kredit di perbankan.
Ilustrasi. Tidak meiliki E-KTP, warga ditolak mengurs kredit di perbankan.

Hal tersebut dikarenakan, sejak beberapa bulan terakhir ini, blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kekosongan.

Terkait hal itu warga yang belum mengantongi E-KTP tersebut tidak dapat terlayani untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP. Kondisi ini membuat sejumlah warga di kabupaten kolaka menjadi korban karena belum punya E-KTP.

Seperti yang dialami oleh warga yang bernama Reski Jumansa warga asal Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka ini tidak dapat mengajukan kredit kepada perbankan dikarenakan
sebab pihak bank tak menerima berkas pemohon jika tidak dilengkapi dengan E-KTP yang berlaku seumur hidup.

Tidak hanya itu sejumlah siswa SMA di Kolaka juga menjadi korban dari kosongnya blangko E.KTP tersebut, siswa SMA ini tidak dapat mendaftar menjadi anggota polisi karena persyaratan E-KTP tidak dipenuhi. Bahkan ada siswa SMA terhambat melanjutkan kejenjang ke lebih tinggi lantaran tak memiliki E-KTP.

Satu – satunya solusi, pihak Disdukcapil Kolaka harus mengeluarkan surat keterangan jika warga tersebut telah melakukan perekeman E. KTP. Dari data Disdukcapil Kolaka,  sejak awal tahun 2017 ini, jumlah warga yang mengurus surat keterangan karena tak memiliki E-KTP telah mencapai sekitar 2000 orang warga.

Kabid kependudukan dan Capil Inne Purwanti mengatakan,
meski surat keterangan telah dikeluarkan, namun beberapa instansi atau institusi yang tidak memahami kondisi, sehingga tidak akan menerima jika bukan E-KTP yang berlaku seumur hidup.

LAN / HERMAN

Terima kasih