Tiga Syarat Wajib Dipenuhi Caleg Sultra, Kurang Ditolak

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota DPRD dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Husni Kamil Manik (HKM), Rabu,  20 Juni 2018.

Sosialisasi ini dibuka resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. La Ode Abdul Natsir. dalam sambutannya menekankan kepada kewajiban parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran,

Iklan Pemkot Baubau

“Syarat Pencalonan terdiri dari Formulir Model B,  Formulir Model B-1 dan Formulir B2,”jelas Ketua KPU Sultra hadapan peserta sosialisasi.

Kata dia, Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap,  pihak KPU akan menolak pendaftarannya, atau dokumen parpol akan dikembalikan. baca selanjutnya klik disini

Kunjungi juga https://www.youtube.com/channel/UCMNgZ6-XeQ5YSealmhG2CYw dan https://tegas.co/tonton-live-dan-cuplikan-piala-dunia-2018-lengkap/

Komentar