Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Tujuh Pimpinan Perusahaan Dipanggil di Kejaksaan Negeri Kolaka

853
×

Tujuh Pimpinan Perusahaan Dipanggil di Kejaksaan Negeri Kolaka

Sebarkan artikel ini
Pihak kejaksaan Negeri kolaka memanggil tujuh pimpinan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan. FOTO : BAIM
Pihak kejaksaan Negeri kolaka memanggil tujuh pimpinan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan.
FOTO : BAIM

tegas.co, KENDARI, SULTRA –  Belum terdaftarnya Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,  tujuh (7) Perusahaan dipanggil di Kejaksaan Negeri Kolaka. Pemanggilan tersebut dikarenakan tujuh perusahaan tersebut belum mendaftarkannya tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan untuk perlindungan karyawan atau tenaga kerja di BPJS pada hari Kamis 13 Juli 2017 lalu.

Menurut data kategori perusahaan yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, selasa (18/07/2017) sebanyak tujuh perusahaan, yaitu dua Perusahaan bergerak dibidang klinik kesehatan, dua perusaahan Bergerak dibidang penjualan bahan bangunan, dua perusahaan Bergerak dibidang yayasan pendidikan, dan yang terakhir perusahaan Bergerak dibidang koperasi.

Pemanggilan tujuh perusahaan tersebut dilakukan dua pejabat dari Kejaksaan Negeri Kolaka, Eka Prasetya Saputra, SH dan IIN Febrina Madarina, SH., MH. Dalam kesempatan tersebut ketujuh perusahaan diberikan penegasan terhadap perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan badan usaha dan Pekerjanya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini kan merupakan Amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011, jadi wajib untuk dipatuhi, kalau tidak mau juga untuk mendaftar maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Eka Prasetya kepada awak meedia ini saat ditemui di Kendari, rabu (19/7).

Terkait pemanggilan tujuh perusahaan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka juga dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Bachtiar Asyhari dan menyampaikan, pemanggilan perdana yang dilakukan tersebut adalah hasil dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kolaka dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nantinya akan adalagi beberapa kasus yang akan kami SKK kan ke kejaksaan Negeri Kolaka terkait beberapa perusahaan yang masih saja belum mau mendaftar, dan juga perusahaan piutang serta perusahaan yang masih mendaftarkan sebagian tenagakerjanya,” terang Bahtiar.

Pada kesempatan yang sama Bachtiar menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial yang lahir dari amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang dibentuk oleh Negara hasil transformasi dari PT. JAMSOSTEK (Persero). Lembaga Badan Hukum Publik ini menyelenggarakan 4 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program ini semua diikat oleh peraturan pemerintah yang tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan sosial dan menjadi jembatan menuju kesejahteraan bagi pekerja diseluruh Indonesia,” jelasnya.

BAIM

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih