Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Vonis 5 Tahun, PH Bakal Banding

841
×

Vonis 5 Tahun, PH Bakal Banding

Sebarkan artikel ini
Adv. Oldi Aprianto

Perkara Narkoba yang menjerat terdakwa satu, Muh Rano Saputra alias Rano dan terdakwa dua, Taufik Anwar Bey alias Pipit berakhir, setelah Majelis Hakim memberikan vonis 5 Tahun subsider 3 bulan penjara dari tuntuan 7 Tahun Subsider 5 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa, 25/6/2019.

Vonis 5 Tahun dan subsider 3 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Endra Hendrawan SH, MH didampingi dua Majelis Hakim masing-masing, Benyamin SH dan Musafir SH di ruang sidang Utama Cakra PN Andoolo.

Dalam persidangan tersebut, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, Marwan Arifin SH serta Kuasa Hukum (PH) terdakwa, Oldi Aprianto SH dan rekan.

Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan oleh hakim anggota, Musafir SH menyebutkan bahwa, terdakwa satu Muh Rano Saputra dan terdakwa dua Taufik Anwar Bey alias Pipit terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. 

Sesuai dengan fakta persidangan, kedua terdakwa ini tertangkap oleh anggota Polres Konsel Ditnarkoba, terbukti menguasai dan memiliki zat adiktif terlarang tersebut sebanyak 0,5 gram dalam sachet kecil.

“Terdakwa dua Taufik Anwar Bey melakukan transaksi narkoba kepada terdakwa Ilham berteman. Taufik dalam memperoleh Narkoba tersebut bersumber dari terdakwa satu Muh. Rano Saputra dengan memesan Narkoba dengan jumlah uang Rp 700 ribu. Selanjutnya terdakwa satu memesan Narkoba kepada Alamsyah (DPO)  dengan mentransfer uang Rp 700 ribu untuk 0,5 gram Narkoba,”terang Musafir dalam bacaan putusan. 

Setelah salinan putusan dibacakan oleh Musafir SH, selanjutnya ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Andoolo, Endra Hendrawan SH MH memutuskan bahwa, terdakwa satu dan dua dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara. 

“Setelah menyidangkan kasus ini dan berdasarkan fakta persidangan serta tuntutan jaksa dan pembelaan dari kedua terdakwa, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan keduanya bersalah atas tindak pidana khusus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan vonis 5 Tahun Subsider 3 Bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan selama sejak ditahan,”ungkapnya. 

Ditambahkan, kedua terdakwa masing-masing Muh Rano Saputra dan Taufik Anwar Bey alias Pipit diberatkan dengan tidak membantu pemerintah dalam memerangi penggunaan dan peredaran gelap Narkoba dan yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum penjara dan kooperatif selama persidangan. 

“Bukti-bukti yang diserahkan oleh JPU yakni Narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram disita oleh Pengadilan untuk selanjutnya dimusnahkan. Terkait putusan ini, baik JPU maupun kuasa Hukum diberikan kesempatan untuk menanggapi apakah menerima atau banding dan diberikan waktu selama 7 hari setelah pembacaan putusan ini,”pungkasnya. 

Kuasa Hukum terdakwa, Oldi Aprianto SH setelah mendengar putusan majelis hakim mengaku masih pikir-pikir terkait putusan atas kliennya. Pasalnya dalam putusan tersebut, JPU tidak mendakwa kliennya itu sama dengan terdakwa Ilham berteman lainnya yang sebelumnya sudah divonis 1,8 Tahun penjara. 

“Terkait putusan ini, kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding, karena masih akan mempelajari putusan tersebut. Dalam perkara ini JPU mendakwakan klien kami pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, sementara terdakwa lainnya didakwa dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009,”ujarnya kepada awak media ini.

Menurutnya, Majelis hakim harus mempertimbangkan, tuntutan jaksa terkait klien kami ini dibedakan dengan terdakwa Ilham berteman sebelumnya. Pada hal dalam proses penangkapan, semua terdakwa sama – sama bertransaksi bersama.

Sementara yang menjadi sumber Narkoba jenis shabu sebanyak 0,5 gram ini berasal dari Alamsyah,  bukan dari Muh Rano Saputra.

“Ini yang menjadi pertimbangan bagi kami pikir-pikir hari ini untuk kami banding atas perkara ini, mengingat masih ada fakta-fakta persidangan yang kemudian tidak diindahkan dalam putusan tersebut,” tandasnya.

T I M

Terima kasih