Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Kejari Konsel Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak

1234
×

Kejari Konsel Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel Terima Pengembalian Denda Terpidana Kasus Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak
IsteKejari Konsel Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terima pembayaran denda dari terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bertempat di Kantor Kejari setempat. Kamis, 11/7/2019.

Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Syamsu Gunawan SH mengatakan bahwa, hari ini Kamis 11 Juli 2019 Kejari Konsel telah menerima pembayaran denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang tersebut, sambung Syamsu, dari terpidana atas nama, HERY SUTANTO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konsel TA. 2017.

“Pembayaran denda dalam perkara tersebut diserahkan oleh Isteri terpidana Hery Sutanto,” imbuh Syamsu.

Selanjutnya dihubungi terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel,  Enjang Slamet SH menambahkan bahwa, terpidana Hery Sutanto S.PT M.Si telah dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk melaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No : 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kdi Tanggal 1 Juli 2019 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa, Hery Sutanto selama 1 (Satu) Tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

MAHIDIN

Terima kasih