Example floating
Example floating
Opini

Hanya Syariah Islam yang Ramah Perempuan

1311
×

Hanya Syariah Islam yang Ramah Perempuan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Umi Lia, Ibu Rumah tangga Cileunyi Kabupaten Bandung

Bertepatan dengan International Womens Day (IWD) 2020, sejumlah massa yang tergabung dalam Kumpulan Wanoja Ngalawan (KAWAN) menggelar aksi kampanye di Gedung Sate, Bandung, Minggu (8/3). Bukan hanya mahasiswa, ada juga ibu rumah tangga, NGO dan buruh yang turut bergabung dalam aksi itu. “Kita di sini ngebangun solidaritas bareng-bareng. Tujuannya untuk menyadari penindasan perempuan itu nggak hanya satu, tapi banyak, berkelindan, dan aspeknya luas. Yang mesti kita lakukan adalah menyatukan kekuatan itu ada di satu tempat, di mana kita menceritakan keresahan kita sama-sama,” ungkap juru bicara IWD Bandung 2020, Ana saat ditemui di sela aksi. Selain itu Ana mengungkapkan angka-angka kasus KDRT. “Jabar belum ramah perempuan”, demikian simpulnya. (Jabar.idntimes.com, 8/3/2020).

Ana menjelaskan, pada IWD 2020 di Bandung kali ini, massa sepakat untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya jika Omnibus Law tetasp disahkan, kekerasan terhadap perempuan bakal semakin terstruktur dan terlegitimasi. Tapi sayang pada aksi ini, peserta menuntut agar RUU PKS segera disahkan. Menurut Ana, RUU PKS mampu menjadi kekuatan hukum untuk melindungi korban kekerasan perempuan. Betulkah demikian?

Omnibus Law memang layak ditolak. Ketika RUU itu masuk DPR pada 12 Februari lalu, kritik dan protes langsung datang dari berbagai pihak. Kelompok serikat pekerja paling keras menyuarakan penolakannya. Mereka berpendapat pasal-pasal dalam Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha, tapi tidak melindungi buruh, atau tidak ramah pekerja termasuk perempuan.

Beberapa waktu lalu, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pertiwi, mengungkapkan penolakannya terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja, Ia menilai rancangan tersebut bisa merugikan pekerja perempuan. Bahwa tidak ada satu pun kata ‘perempuan” dalam RUU yang beredar. Tidak ada yang menyebutkan perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi, (detik.com 19/1/2020)

Hal yang disoroti aktivis perempuan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah hak cuti hamil yang tidak dijelaskan secara spesifik.. Hal tersebut tentu bisa merugikan perempuan karena cuti biasanya diberikan sebelum dan sesudah melahirkan selama total tiga bulan. Di Undang- Undang no. 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di Omnibus law, hal itu tidak ada.

Menurut Ika, sejumlah hak perempuan tampak dianggap mengganggu fleksibilitas investasi pemerintah sehingga tidak hadir dalam rancangan undang-undang itu. Padahal pemenuhan hak pekerja perempuan yang dilakukan dengan baik dapat berimbas baik terhadap iklim investasi.

Selain cuti melahirkan, RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan perempuan adalah terkait cuti haid yang juga tidak disebutkan. Dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja. Namun pada sistem pengupahan yang bisa berubah dana berbasis produktivitas dalam RUU Omnibus Law tersebut, cuti perempuan baik terkait haid atau melahirkan bisa tidak dibayar.

Namun dengan menolak Omnibus Law dan menuntut segera disahkan RUU PKS, hal itu juga tidak bijaksana. Kita juga harus mengkritisi apa yang terkandung dalam RUU PKS. Bila menilik dari tujuan legislasi RUU PKS, terkesan ada keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan. Komnas Perempuan, sebagai salah satu National Human Right Institution, secara ajeg dalam periode tertentu menyampaikan laporan tentang trend peningkatan kasus tersebut.  Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bila dibaca secara teliti, dengan menggunakan paradigma Islam politik, akan tampak nilai-nilai Barat yaitu sekularisme dan liberalisme mendominasi materi RUU PKS ini.

Definisi kekerasan seksual yang digunakan terfokus pada setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,, sosial, budaya dan/atau politik. Dan konsekuensinya, pelakunya akan mendapatkan sanksi hukum.

Klausul “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas,” memberi kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, dikehendaki oleh satu sama lain, tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut disanksi. Di sinilah peran agama (Islam) dinafikan. Karena bagi pemuja liberalisme mereka memiliki doktrin ‘my body my otority’.

Liberalisme telah memberikan pengaruh yang berbahaya. Di Inggris nilai liberal ini diterapkan, dan yang terjadi adalah sekitar 40% anak di Inggris adalah anak di luar nikah. 9 dari 10 wanita Inggris memiliki anak di luar pernikahan. Satu orang laki-laki di sana memiliki hubungan dengan 10 perempuan yang berbeda. (Buletin Cermin Wanita Shalihah no. 8/Tahun 2012).

Maka jelaslah hikmah dari syariah Islam terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak membolehkan ikhtilat dan khalwat, kewajiban menggunakan jilbab dan kerudung, dan lain-lain. Semua aturan itu adalah untuk menciptakan kebaikan dan menghindari kesengsaraan pada perempuan.

Islam menanamkan setiap individu untuk bertakwa kepada Allah Swt, merasa takut dengan azab-Nya yang sangat pedih. Takwa adalah pengendalian pribadi yang paling efektif. Seorang muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut azab Allah, akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan kejahatan seksual. Masyarakat juga akan dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Mereka wajib dinafkahi oleh suami atau ayah/walinya, sehingga tidak harus keluar rumah untuk mencari nafkah.

Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosa dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.

Jelaslah, dengan syariah Islam aneka kejahatan termasuk kejahatan seksual bisa dituntaskan. Kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terlindungi. Bahkan siapapun, laki-laki dan perempuan, muslim dan non muslim akan terlindungi dari tindak kejahatan. Syariah yang begitu memuliakan dan melindungi perempuan dan mendatangkan rahmat itu hanya akan terasa keagungannya jika diterapkan secara total dalam kehidupan dan bukan sekadar  bacaan dalam kitab-kitab fikih. Penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi Khilafah dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem yang ada sekarang. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khialfah Rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a’lam bish shawab.

error: Jangan copy kerjamu bos