Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKonawe SelatanSultra

Copot Kapus Tinanggea, HAMI Konsel Adukan Kadis Kesehatan ke Ombudsman

676
×

Copot Kapus Tinanggea, HAMI Konsel Adukan Kadis Kesehatan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Anggota LBH HAMI Konsel, Erik Ari Prabowo SH (kanan) saat menyerahkan laporan pengaduan yang diterima oleh pegawai Ombudsman perwakilan Sultra. FOTO : IST

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsudin SH mengadukan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Konsel, dr Maharayu di Ombudsman perwakilan Sultra.

“Kemarin, Selasa 19 Oktober 2020 surat aduan kami diterima oleh Ombudsman perwakilan Sultra,” ungkap Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin SH kepada tegas.co. Selasa 20/10/2020.

Adapun isi surat aduan kami, sambung Samsudin, yakni terkait pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Tinanggea, Ilham Hilal yang dinilai tidak prosedural.

Karena, lanjut dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan, bahwa Kepala Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota.

Dengan begitu, kata dia, maka cukup jelas bahwa Kadis Kesehatan Konsel, dr Maharayu telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas yang bernomor 440/460. Sebab, dr Maharayu bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Kecamatan Tinanggea dengan alasan apapun.

“Atas laporan kami selaku penasehat hukum meminta kepada Ombudsman perwakilan Sultra untuk memeriksa Kadis Kesehatan Konsel,” jelas Samsudin.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Konsel ini perlu untuk membuka dan membaca serta memahami Peraturan Menteri Kesehatan jangan asal main copot saja. Kami juga melihat Kepala Dinas ini telah gagal membina bawahannya.

REPORTER: MN
EDITOR: H5P