Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Hegemoni Kapitalis di Kota Bau-Bau Berkedok Investasi

604
×

Hegemoni Kapitalis di Kota Bau-Bau Berkedok Investasi

Sebarkan artikel ini
Siti Komariah, S. Pd.I. Pemerhati Kebijakan Publik
Siti Komariah, S. Pd.I.
Pemerhati Kebijakan Publik

TEGAS.CO., NUSANTARA – Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam. Hal inilah, yang membuat para kapitalis (pemilik modal) begitu tertarik untuk menancapkan investasinya di negeri ini. Salah satu daerah yang dilirik investor dari luar negeri adalah kota Bau-Bau.

Kota Baubau dinilai memiliki potensi besar untuk pembangunan industri perikanan dan kemaritiman. Sebab, Baubau memiliki letak geografis yang sangat strategis untuk pengembangan industri perikanan terpadu dan juga merupakan daerah yang berada di tengah-tengah kawasan Indonesia.

Hal ini, membuat investor asal negeri ginseng Kyeong-Sik Jang, didampingi Tom Jeong, mantan penasehat pada Lemdiklat Polri dan Kalla Cho seorang Konsultan di bidang industri kemaritiman dan perikanan yang difasilitasi oleh Halim Kalla, seorang pengusaha nasional, menawarkan investasi di Kota Baubau.

Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menerima kunjungan calon investor dari Korea Selatan (Korsel) di rumah jabatannya beberapa waktu lalu. Beliau mengungkapkan, kedatangan calon investor dari Korea Selatan tersebut mempunyai tujuan untuk menawarkan investasi di Kota Baubau (telisik.id, 31/10/2020).

Pada dasarnya kegiatan investasi merupakan kegiatan yang diperbolehkan di dalam Islam. Namun, kegiatan tersebut harus sesuai dengan syariat Allah. Bahkan, sebagian ulama menganggap kegiatan investasi adalah wajib. Sebagian lainnya menganggapnya sunnah. Sebab, investasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap masyarakat dan negara, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun negara.

Hanya saja, model investasi yang dilakukan oleh sebuah masyarakat atau pun negara jelas mengikuti ideologi yang mereka emban. Misalnya, negara yang mengemban sistem kapitalis, maka jelas mereka akan berinvestasi dengan prinsip kebebasan, sebab kebebasan merupakan prinsip utama ideologi tersebut. Bahkan, tak ada batasan sektor-sektor apa saja yang boleh melakukan investasi.

Seperti negeri kita saat ini, berbagai investasi masuk tanpa ada batasan, mulai dari investasi dalam pembuatan instrastruktur hingga pengelolaan harta milik umat. Sistem ekonomi kapitalis jelas kontradiktif dengan Islam, bahkan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi syariat Islam untuk mengaturnya. Akibatnya, sistem ekonomi kapitalis mengaburkan batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta/asing.

Maraknya investor asing yang menguasai bidang-bidang strategis dan harta milik umat, jelas membuat sebuah negeri akan terus bergantung dan membebek pada asing. Akibatnya, lambat laun negeri tersebut akan kehilangan kedaulatannya. Tak sampai situ, masuknya investor asing juga pada bidang yang strategis jelas membuat investor asing akan lebih leluasa melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat karena investor asing jelas tidak akan pernah memihak pada rakyat. No free lunch, asing tidak akan datang begitu saja guna menawarkan bantuan, tanpa ada keuntungan yang mereka dapat.

Selain itu, masuknya investor pada pengelolaan harta milik umum juga mengakibatkan terjadinya kecenderungan konsentrasi kepemilikan barang-barang milik umum kepada korporasi yang memiliki modal besar, manajemen, sumber daya manusia dan teknologi yang lebih unggul. Kecenderungan investasi asing yang berorientasi bisnis melakukan efisiensi dengan cara pengurangan tenaga kerja dan pemangkasan gaji yang mengarah ke peningkatan pengangguran. Semakin rendahnya partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik maka akan mengurangi sumber pendapatan negara, sehingga berdampak antara lain keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi sebagian kebutuhan dasar publik.

Akibatnya, sumber pendapatan pemerintah akan turun. Hal ini jelas mendorong pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan lain terutama utang, peningkatan pajak, dan peningkatan biaya produk ataupun output barang milik umum yang dimiliki oleh swasta. Tereliminasinya sebagian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti listrik, air, dan gas, karena harganya yang semakin sulit dijangkau jelas mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat seperti yang terjadi pada dominasi pada sektor komunikasi dan media. Dengan besarnya peran korporasi di negara-negara asing, membuka peluang penjajahan ekonomi dan sebagainya atas negeri kaum muslim, seperti yang kita rasakan saat ini.

Dengan demikian, investasi dalam sistem kapitalisme merupakan investasi yang batil dan hal tersebut merupakan jalan bagi asing untuk menjarah kekayaan alam negeri-negeri muslim dan menancapkan hegemoninya di negeri tersebut.

Oleh karena itu, seyogianya negara bertangung jawab terhadap pelaksanaan investasi sesuai dengan koridor Islam. Menjalankan syariat Islam secara total, termaksud dalam hal investasi dan pelaksanaannya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah terdahulu. Misalnya, bagaimana Rasullullah dan para khalifah mengawasi perdagangan di pasar.

Begitu pun pada pengelolaan harta milik umat yang diharamkan oleh syara dikelola oleh asing/swasta. Pemerintah harus benar-benar mengelolanya dengan penuh amanat demi kemaslahatan rakyatnya.

Namun, jika daulah Islam harus berinvestasi, maka jelas dia akan menerapkan regulasi sesuai syariat Islam. Yakni, pertama; Investor tidak diperbolehkan berinvestasi pada bidang-bidang yang strategis dan vital. Sebab, hal ini dapat membuat negara kehilangan kedaultannya, bahkan jelas menyengsarakan rakyatnya. Kedua, para investor tidak diperbolehkan berinvestasi pada bidang yang membahayakan, misalnya, produksi ganja, produksi khamr dan lainnya.

Ketiga, investor hanya boleh berinvestasi pada bidang yang dihalalkan, misalnya makanan, perdagangan dan lainnya. Keempat, investor dilarang keras berinvestasi pada bidang kepemilikan umat (harta rakyat), misalnya, sungai, tambang, hasil laut dan sebagainya. Kelima, investor tidak boleh dari negara asing yang memusuhi Islam. Kafir muhaariban fi’lan. Mereka tidak diizinkan masuk ke wilayah daulah sedikit pun, karena bisa membahayakan kedudukan daulah.

Sehingga, dengan penerapan investasi sesuai kaidah syara, maka kedaulatan negara dan kemaslahatan rakyat akan tetap terjaga. Namun, negara Islam mampu berjaya bukan melalui jalan investasi, tetapi melakukan penerapan sistem ekonomi Islam yang terbukti selama berabad-abad mensejahterakan rakyatnya. Sebab, ekonomi Islam memiliki pengaturan yang jelas tentang sumber-sumber pemasukan dan konsep yang jelas tentang kepemilikan. Wallahua’lam Bishawab.

Penulis: Siti Komariah, S. Pd.I.
Pemerhati Kebijakan Publik
Editor: H5P