Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Urgensi Peredaran Narkotika, Tuntaskan dengan Islam Kaffah

485
×

Urgensi Peredaran Narkotika, Tuntaskan dengan Islam Kaffah

Sebarkan artikel ini
Hamsina Halisi Alfatih
Hamsina Halisi Alfatih

TEGAS.CO., NUSANTARA – Tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 81 Kg dan 10.000 Pil Ekstasi di Desa Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Jumat(30/10/2920).

Dalam penjelasannya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro membenarkan bahwa tim gabungan dari Dit Res Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan mengamankan barang bukti (BB)sebanyak 81 kilogram narkoba jenis sabu dsn sepuluh bungkus pil Inex (ekstasi) berisi 5 ribu butir berwarna hijau, dan sepuluh bungkus berisi 5 ribu butir berwarna orange. (Telisik.id,01/11/20)

Narkoba saat ini tengah menjadi persoalan penting yang menghantui bahkan mengancam kehidupan masyarakat. Permasalahan narkoba tengah dipandang serius karena begitu mengancam tak hanya orang dewasa tetapi juga remaja bahkan hingga anak-anak. Barang haram tersebut tak hanya membuat korbannya merasa ketagihan, bahkan bisa memicu korban tersebut terdampak HIV-Aids hingga overdosis sampai merenggang nyawa.

Di Indonesia sendiri merupakan surga peredaran narkoba. Mengapa demikian? Hal ini bisa kita lihat dari tingkat peredarannya, Indonesia dikenal sebagai pengedar ganja terbesar didunia. Apalagi kota Aceh sendiri sebagai penghasil ladang ganja terbesar di Indonesia. Maka wajar wilayah yang lebih dikenal sebagai kota Serambi Mekkah tersebut tak luput dari tindakan kriminalitas seperti peredaran narkotika.

Fakta ini terkuak saat Badan Narkotika Nasional memusnahkan 4 hektare ladang ganja yang ditemukan di Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. (Tirto.id,06/12/19)

Bahkan salah satu fraksi PKS anggota komisi VI DPR, Rafli Kande sempat mengusulkan agar Indonesia melegalkan tanaman ganja. Bahkan menurutnya tanaman ganja memiliki potensi ekspor yang besar guna memenuhi kebutuhan pasar luar negeri sebagai salah satu bahan baku farmasi dan khususnya di Aceh, merupakan lokasi yang subur untuk penanaman ganja. (Cnnindonesia.com,31/01/20)

Kenyataan yang tak bisa dipungkiri bahwa upaya memberantas pengendara narkotika sampai saat ini begitu sulit. Upaya ini jelas hanyalah sebuah ilusi jika penyalahgunaan barang haram tersebut justru di apresiasi oleh para elit politik. Maka tak heran jika penggunaan barang haram ini menggerogoti aparat hingga para elit politik.

Narkotika telah menjadi musuh nyata bagi bangsa. Keberadaannya membawa kerusakan mental manusia hingga kehilangan nyawa. Barang haram tersebut yang aksesnya kini mudah untuk dijangkau bahkan anak-anak hingga remaja pun bisa mendapatkannya. Hal inilah yang acap kali mengancam kehidupan para generasi yang diharapkan sebagai estafet yang mampu melanjutkan kehidupan Islam.

Peran orang tua pun sangat diharapkan di samping keberadaan masyarakat luas lebih utama menjadi tombak yang mampu mencegah keberadaan barang haram tersebut agar tak mudah diakses atau dijangkau. Hal ini pula diharapkan bagi negara sebagai regulator agar menutup akses atau jaringan yang memudahkan para bandar narkotika melenggang bebas di negeri ini. Jika negara tidak mampu mengambil tindakan masif atas pencegahan narkotika di Indonesia, walhasil bangsa ini akan semakin dijajah oleh negeri-negeri kafir yang menajajalkan barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Dalam perspektif kapitalisme, pelegalan berbagai jenis narkotika dianggap sebagai hal yang membawa keuntungan baik pihak penguasa maupun pengusaha. Tanpa memandang apakah barang tersebut halal atau haram dalam dunia kapitalis asas manfaat merupakan tujuan utama yang hendak dicapai. Wajar bila liberalisme menghendaki setiap individu hidup bebas tanpa aturan sehingga menimbulkan gaya hedon dan serba bebas.

Atas dasar inilah asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang membuat aturan agama terabaikan. Asas sekularisme yang telah menyerang sendi-sendi kehidupan masyarakat membuat perkara halal dan haram terabaikan. Lantas bagaimana Islam memandang permasalahan ini?

Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali mendefinisikan nerkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At Ta’shil As Syar’I li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm. 142)

Tidak terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenis, baik itu ganja, opium, morfin, kokain, ekstasi dan sebagainya. Atau pun jenis-jenis temuan baru yang tergolong narkoba seperti methylon dan sebagainya.

Hadis dengan sanad sahih dari Ummuh Salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yg memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR. Ahmad, Abu Dawud No 3686).

Haramnya narkoba juga diterangkan dalam kaidah fiqih tentang bahaya (dharar): Al aslu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/456).

Sebagaimana dalam sistem kapitalisme memberikan solusi yang tak mampu membuat jera para pelaku baik pemakai, pengedar maupun bandarnya. Di dalam Islam, telah terpampang aturan yang sangat jelas tentang permasalahan narkoba. Aturan yang begitu sempurna dan kaffah mampu melindungi bangsa dan masyarakat dari kejahatan narkoba.

Dari sistem sanksi, Islam menerapkan system sanksi atau takziri yang tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pada hukum-hukum-Nya termasuk sanksi dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksinya berbeda-beda berdasarkan tingkat kesalahannya. Dari yang paling ringan berupa denda sampai dengan hukuman mati. (Abdurrahman Maliki, Nidzomul Uqubat, 1990, hal 81 dan 98)

Sistem sanksi dalam Islam yang diberikan tentu akan maksimal jika aturan ini berada dalam negara khilafah. Maka hal ini pun tak akan terlepas jika tidak adanya ketakwaan individu yang merasa takut ketika melakukan pelanggaran syari’at. Kemudian adanya kontrol masyarakat yang akan mampu mencegah adanya tindakan kriminal karena jika masyarakat telah paham bahaya dan dampak narkoba tersebut maka hal ini akan mampu mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut. Dan terakhir peran negara, yang hadir sebagai regulator menerapkan seluruh aturan Islam secara menyeluruh. Dan negara tidak berhak melakukan hubungan kerja sama dengan negara-negara kafir pemasok barang haram.

Tiga pilar inilah yang akan membentuk masyarakat yang bertakwa dan terikat dengan syari’at Islam. Dan lebih efisien lagi jika negara menetapkan Islam sebagai sistem saat ini yang akan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas selain kejahatan akibat narkoba. Wallahu A’lam Bishshowab

Penulis: Hamsina Halisi Alfatih
Editor: H5P