Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe Selatan

Pelaku Pembunuhan di Watumokala – Konsel Serahkan Diri ke Polsek Andoolo

554
×

Pelaku Pembunuhan di Watumokala – Konsel Serahkan Diri ke Polsek Andoolo

Sebarkan artikel ini
Tersangka Rohman (30) saat dijemput anggota Reskrim Polres Konsel di Polsek Andoolo. FOTO : HUMAS POLRES KONSEL
Tersangka Rohman (30) saat dijemput anggota Reskrim Polres Konsel di Polsek Andoolo. FOTO : HUMAS POLRES KONSEL

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Rohman (30) pekerjaan tani, alamat Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke Polsek Andoolo usai melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S. Sos SH menjelaskan, bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 24 November 2020 sekira pukul 23.00 wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Watumukala Kecamatan Andoolo Barat – Konawe Selatan.

“Jadi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pembunuhan) yang dilakukan oleh Tersangka atas nama, Rohman umur 30 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat,” jelas Fitrayadi.

Korbannya, lanjut perwira tiga balak dipundaknya ini, yakni Abu Safar (53) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan tani yang juga beralamat di Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat – Konawe Selatan.

Sedangkan jumlah saksi dalam kasus ini, sambungnya, berjumlah 2 (dua) orang, yakni Hadratin pekerjaan PNS dan Hastika Ayu (15) masih berstatus pelajar, keduanya beralamat di Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat – Konawe Selatan.

Kronologis kejadiannya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, tersangka (Rohman) sementara minum minuman keras kemudian Korban (Abu Safar) datang dan terjadi perselisihan dengan Tersangka, lalu korban mengambil sebilah parang kemudian mengayunkan ke arah tersangka, namun tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya dan mengakibatkan luka.

Kemudian, jelas Fitrayadi lagi, tersangka lari pulang ke rumahnya dan mengambil badik dirumahnya. Selanjutnya tersangka kembali ke tempat semula mencari korban, namun korban sudah tidak ditempat, kemudian tersangka berlari menuju ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah korban dan melihat korban keluar dari kamar dan seketika tersangka langsung menusukkan Badik pada bagian samping Perut korban, yang mengakibatkan luka berat hingga Usus korban keluar dari perutnya.

“Korban meninggal dunia seketika saat tiba di RSUD Konawe Selatan,” jelas Fitrayadi.

Sesaat setelah kejadian, kata Fitrayadi, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa sambil membuang Badiknya direrumputan. Saat tiba di rumah Kepala Desa tersangka menjelaskan ke Kepala Desa tentang kejadian tersebut. Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri.

Saat ini, tambah Fitrayadi, tersangka di tahan di rutan Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan. Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) buah badik. Tersangka diduga melanggar pasal 351 (2) KUHPidana.

MAHIDIN

Terima kasih