Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Ridwan Badallah: Basiran dan Kekanak-kanakan

485
×

Ridwan Badallah: Basiran dan Kekanak-kanakan

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kadis Kominfo Sultra, Juru Bicara Gubernur dan Pemprov Sultra)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Seperti biasa setelah shalat Isya dan membaca Surah Al Mulk, saya bersiap-siap menuju tempat tidur. Membaringkan badan untuk menikmati Kasur tua empuk di kamar tidur saya yang sejak sabtu saya tinggalkan dalam kegiatan Rakornas di Lombok dan mendampingi Bapak H. Ali Mazi, SH di Bali.

Ting… bunyi itu seketika mengalihkan pejaman mata saya untuk kemudian melihat Zflo2 saya… Whatsapp dari Saudara Risno Mawandili salah satu jurnalis di Tribunnewssultra.com. sebuah berita dengan Judul, “Pj. Bupati Buton Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MenPAN-RB dan Mendagri”. Yang menarik mata saya ada pajangan foto Basiran di media tersebut dengan raut wajah penuh senyuman kebahagian.. Entah di tahun kapan foto tersebut, namun hasrat intuitif saya menyatakan foto itu saat Basiran masih dengan kebahagiaan mengampuh Jabatan eselon II Pemprov Sultra…. Dan hasrat intuitif saya mengembara bahwa saat ini Basiran dalam gundah gulana memikirkan nasib dia akan tetapkah menjadi Pj. Bupati ketika jabatan edselon IIA sebagai prasarat Pj.Bupati Sudah tidak lagi dijabat, ataukah Basiran lagi gundah gulana memikirkan akan berkelana kemana lagi di Republik ini hanya untuk mencari jabatan eselon IIA di pemprov, atau mungkin pikiran saya terdangkal bahwa Basiran lagi memikirkan akan melakukan pengangkatan dirinya sebagai Pj. Sekda Kab. Buton biar tetap bersayarat Pj. Bupati Buton. Hehehe itu hanya pikiran liar saya mengembara di alam bawah sadar saya karena dibangkitkan rasa loyalitas, dedikasi kepada seorang Gubernur, orang tua yang telah ikhlas mengangkat status sosial, mempromosikan, dan menjadikan kita The Number One di OPD Pemprov Sultra namun dibalas dengan pendzoliman seorang anak durhaka.

Durhaka??? Ya, karena tidak sadari bahwa H. Ali Mazi, SH lah yang mengembalikan Basiran dari pegembaraannya ke sekian banyak Provinsi untuk kembali ke kampung halaman menjadi pembesar baik di Provinsi dan di Kabuoaten Buton. Sebuah kehormatan luar biasa besar diberikan oleh H. Ali Mazi, SH sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Saudara Basiran namun dibalas dengan ketidakloyalan, tidak disiplin dan perlawanan kepada atasan, Gubernur, orang tua kita Bersama. Pantaslah jika kemudian judu lini lebih tepat Basiran versi Malingkundang Sulawesi Tenggara.

Okay… kita kembali ke topik berita Tribunnewssultra.com yang berjudul,”Pj. Bupati Buton Basiran Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MenPAN-RB dan Mendagri”. Berita yang dilabelin Breaking News.

Saya akan mengupas satu persatu

Pertama, setahu saya sebuah berita harus memenuhi unsur fakta. Sebuah berita dibangun berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam kode Etik Jurnalistik telah dijelaskan bahwa “Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak  asasi manusia yang dilindungi dalam Pancasila, UUD 45 dan deklarasi HAM PBB. Artinya bahwa kemerdekaan pers adalah tanggung jawab pers untuk memberikan informasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan kualitas kehidupan masyarakat. Namun tanggung jawab pers lainnya adalah menghormati hak asasi setiap orang yakni dituntut untuk professional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Olehnya itu, dibangunlah kode etik pers yang termuat dalam pasal 1 bahwa persyaratan professional pers adalah independent menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikad buruk. Berita akurat adalah berita yang jelas mengandung informasi faktual, valid dan terpercaya. Berita berimbang adalah tidak akan merilis berita tersebut apalagi dilabelin BREAKING NEWS jika tidak melibatkan semua narasumber baik yang menuduh dan dituduh. Serta tidak beretikad buruk adalah tidak akan melakukan framing berita yang jelas atas kejadian dengan judul berbanding terbalik. Contoh yang diberhentikan Staf Ahil namun judul Pj. Bupati Buton.

Jadi simpulan saya, bahwa berita dengan judul Breaking News “Pj Bupati Buton Basiran Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MaPAN-RB dan Mendagri” dari aspek juduil adalah bukan syarat sebuah berita karena lebih sebagai informasi Hoaks dan sampah karena diantara fakta dan judul tidak sama, kendati pun oknum yang diberhentika dalam jabatan adalah orang yang sama yakni Basiran. Basiran sebagai Staf Ahli yang diberhentikan dan bukan Basiran sebagai Pj. Bupati Buton.

Kedua, pernyataan Basiran bahwa pemberhentian yang bersangkutan sebagai Staf Ahli berdasarkan Surat Keputudsan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 tahun 2023 sebagai berikut :

  1. bahwa Gubernur diduga menyalahgunakan wewenang,
  2. melampuai kewenangan Gubernur memberhentikan Basiran sebagai Staf ahli,
  3. karena perintah Basiran kepada masyarakat menggunakan pakaian merah dan putih
  4. karena memerintahkan setiap fasilitas pagar, kantor kelurahan, puskesmas dan fasilitas umum lainnya di cat merah serta
  5. dituduh sebagai pejabat berafiliasi dengan salah satu partai politik yang bukan partai pimpinan Gubernur Ali Mazi

Pernyataan di atas menandakan Basiran itu kekanak-kanakan, tidak menggunakan nalar yang baik, cemas, tidak gentle dan tendesius serta menandakan seorang aparatur yang tidak memiliki integritas yang baik kepada pemerintah dan atasan sesuai dengan amanah UU dan peraturan yang telah digariskan, baik UU nomor 5 tahun 2014 maupun PP 53 tahun 2010.

Pernyataan saya ini akan dibuktikan dalam beberapa premis yang saya bangun, sebagai berikut:

  1. bahwa dugaan menyalahgunakan wewenang itu adalah sangkaan dibuat oleh pemikiran dungu karena jelas bahwa gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. Untuk lebih menguatkan premis saya terdapat pada Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan PPK Daerah adalah Gubernur. Selanjutnya pada Pasal 13 ayat 1 point (b) berbunyi “Gubernur menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan structural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional…”.
  2. Bahwa Gubernur melampaui batas kewenangan memberhentikan Basiran adalah pernyataan memngaburkan fakta bahwa sesuai dengan PP di atas sangat jelas kewenangan Gubernur
  3. Karena perintah Basiran kepada msyarakat untuk menggunakan pakaian merah pada 17 Agustus justru memperlihatkan ketidaktahuan dan kedangkalan berpikir Basiran karena justru dalam kondisi 17-aan ini langkah Basiran telah dibenarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Yang menjadi masalah bahwa Basiran selama menjabat sebagai Pj. Bupati Buton dan Staf Ahli beberapa kesempatan tidak melakukan sinergitas dengan kunjungan kerja Gubernur. Bahkan dalam beberapa kesempatan dan kegiatan kunjungan kerja Gubernur, Basiran tidak berada di tempat atau dalam kegiatan lain di luar daerah.
  4. Karena memerintahkan fasiltas pemerintah di cat merah adalah tuduhan fitnah dan bahkan tahun politik PNS dan pejabat dilarang untuk melakukan giat-giat yang menjurus kepada kepentingan politik atau partai. Bahkan menjadi pintu masuk kepada Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara untuk melakukan investigasi terhadap Basiran dalam pengambilan keputusan tersebut. Kalaupun GUbernur menggunakan kewenangannya untuk menegur Basiran itu bisa saja dan dibenarkan karena kondisi dan tahun politik sebaiknya dihindari kebijakan yang menandakan ketidaknetralan sebagai PNS.
  5. Dituduh berafiliasi disalah satu partai sebagai pernyataan yang menandakan Basiran Galau tingkat Dewa (bukan Dewa 19 hehe) bahwa Gubernur sebagai Pembina politik di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak akan mungkin melakukan justifikasi dan tuduhan bahkan sampai melakukan pemberhentian kepada Basiran. Karena penilaian Gubenur bukan insidensial tapi paripurna bahwa selama menjadi pembantu Gubernur Sulawesi Tenggara bahwa Basiran tidak mempelihatkan integritas, loyalitas dan dedikasi kepada Gubernur selaku atasan dan PPK Daeah sesuai dengan PP 9 tahun 2003

Oleh sebab itu, saya sebagai aparatur sipil negara, Pejabatan Tinggi Pratama, Juru Bicara Gubernur dan Pemprov Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan sikap dan tindakan Basiran dalam melakukan publikasi dengan penyataan dangkal, tuduhan, fitnah, hoaks dan ketidak berbaktinya kepada Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa hak Basiran untuk melakukan aduan ke KASN, MenPAN-RB dan Mendagri namun sebagai ASN yang diatur dalam UU ASN maupun PP 53 serta aturan-aturan lainnya harusnya Basiran tidak melakukan publikasi dan pernyataan bohong karena sebagai ASN kita telah disumpah untuk mengabdi kepada negara, bangsa, daerah dan pimpinan kita.

Penulis: Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kadis Kominfo Sultra, Juru Bicara Gubernur dan Pemprov Sultra)

Terima kasih