tegas.co., ACEH TIMUR – H. Kamarullah, Kapala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Timur terancam dipecat dari jabatannya karena ditengarai melanggar Pasal 2,3,4 dan 5 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua tim Advokasi Pasangan Nek Tu-Polem calon Bupati Aceh Timur, Sopian Adami, SH., menyatakan, Kadisdinkes, Aceh Timur H. Kamarullah dan jajarannya pada saat acara Hari Kesehatan Nasional l 14 November 2016 diduga mengkapanyekan Calon Bupati Petahana dengan no urut 2.
Pada acara tersebut, H.Kamarullah selaku Kadisdinkes mengundang calon Bupati Petahana Hasballah M.Thaib. Pada acara tersebut terlihat jelas Kadisdinkes dan jajarannya melakukan kampanye dengan mengisyaratkan salam dua jari juga foto bersama dengan calon Bupati Petahana bernomor urut 2 tersebut.
Menurut Sopian, yang di lakukan H.Kamarullah telah melanggar ketentuan yang berlaku. Pihaknya selaku tim Advokasi Pasangan Nek Tu-Polem calon Bupati Aceh Timur, telah melaporkan H.Kamarullah dan jajarannya ke Plt Gubernur Aceh Soedarmo pada 18 November 2016 . Pengaduan tertulis itu disampikan dengan surat bernomor 01/T-ADV/XI-2016 perihal “Pelanggaran Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pilkada”.
Selanjutnya saat di hubungi tegas.co, Plt Bupati Aceh Timur Prof.Dr.Ir.Amhar Abubakar M.S. Rabu (23/11/16) Whats App-nya menjelaskan, kasus itu sedang ditangani oleh Panwaslih dan pihaknya selaku Plt Bupati Aceh Timur sedang menunggu hasil dari penanganan kasus tersebut. Selanjutnya, inspektorat juga sedang menanganinya.
“Kita berikan waktu untuk mereka sampai selesai melaksanakan tugas dengan baik.,”tegas Plt Bupati Aceh Timur.
Sementara itu, dalam pidato apel perdana menjabat sebagai Plt Bupati Aceh Timur, Prof.Dr.Ir.Amhar Abubakar M.S terang-terangan menyatakan akan memecat setiap Kepala Dinas, PNS dan SKPK yang terlibat mendukung salah satu kandidat calon Bupati Aceh Timur.
Sementra itu sejauh ini Kadisdinkes Aceh Timur belum berhasil di temui, bahkan nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif lagi.
ROBY SINAGA/NAYEF/MAS’UD