BY Pengunggah Video Surat Al Maidah 51, Ditetapkan Tersangka

BY besama kuasa hukumnya FOTO : RUL
BY besama kuasa hukumnya FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Kasus pengunggah video surat Al Maidah 51, Buni Yani menyusul Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap melakukan tindak pidana menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara Buni Yani (BY) kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Yang bersangkutan, dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, bisa kami penuhi unsur pidananya,” kata Kombes Awi Setiyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Kamis, (24/11/16).

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Awi, Buni terjerat Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE. Buni juga terkena Pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Buni hingga 24 jam setelah penetapan status tersangka berlaku.

“Bahwa yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.Terkait adanya unsur  penghasutan berbau SARA,”ujarnya.

Sebelumnya, Ahok juga telah ditetapkan tersangka lebih dulu sebagai pelaku penistaan agama dalam video ‘surat Al-Maidah ayat 51 yang diunggah Buni Yani tersebut. Kini proses hukum Ahok masih berjalan dan polisi masih melengkapi alat bukti agar berkas kasus itu dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

RUL/MAS’UD