tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan SK IUP di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014 yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa karyawan PT Maju Setia Nusa Sentosa, Jerry Cendarma, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Selain itu penyidik lembaga antikorupsi juga akan memeriksa dua karyawan swasta lainnya, Handara Joelardi dan Aliza Salviandra, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan SK izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam,” kata Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Jakarta, Jumat, (25/11/16).
Untuk menindaklanjuti kasus itu, lembaga antikorupsi ini juga akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Burhanuddin dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nur Alam.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk NA (Nur Alam) terkait TPK penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Prov Sultra tahun 2008-2014,”ujanya.
Gubernur Nur Alam dijadikan tersangka terkait penerbitan IUP karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton, Bombana, Sultra. Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
RUL/MAS’UD