Ratu Rita Akil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Bupati Buton Umar Samiun

Ratu Rita Akil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Bupati Buton Umar Samiun FOTO : INT
Ratu Rita Akil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Bupati Buton Umar Samiun FOTO : INT

tegas.co., JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga bernama Ratu Rita Akil kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul kembali diagendakannya pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut. Rita dipanggil untuk diperiksa kembali sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara.

“Ratu Rita Akil diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun (SUS). Pemeriksaan Ratu Rita Akil ini masih diperiksa sebagai saksi,” kata Yayuk selaku Ketua Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Jakarta, Sabtu, (26/11/16).

Iklan Pemkot Baubau

Ratu Rita diduga kuat mengetahui soal aliran suap Samsu ke Akil Mochtar. Mengingat, uang yang diduga suap itu ditransfer ke rekening tabungan CV Ratu Samagad, perusahaan istri Akil Ratu Rita. Selain Ratu Rita, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Posma Paido Tua Sarumpaet. Saksi asal swasta ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Samsu.

Dalam kasus ini, Samsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 milyar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011. Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

RUL/MAS’UD