Tegas.co., JAKARTA – Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (5/12/16). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
“Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Aldwin Rahadian selaku Kuasa Hukum Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Senin, (5/12/16).
Unoto Dwi Yulianto yang juga sebagai kuasa hukum Buni Yani Menambahkan bahwa ada tiga hal yang dipermasalahkan kliennya. Pertama, proses penetapan kliennya sebagai tersangka, Kedua, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Buni Yani. dan yang Ketiga, terkait dengan status tersangka, ada proses bahwa ketika Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap. “Sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Penangkapan dilakukan terlebih dahulu. Artinya penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
RUL/MAS’UD