PKS Minta Penistaan Agama Ditangani Serius

Nasir Jamil
Nasir Jamil

Tegas.co, – JAKARTA Penistaan Agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok  saat ini sudah memasuki babak-babak akhir, setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkaranya di Pengadilan Jakarta Uatara untuk dilakukan persidangan. Meski telah dilakukan pelimpahan untuk disidangkan, sejumlah pihak masih sanksi dan  prihatin. Salah satunya datang dari Nasir Jamil salah seorang Politisi PKS. Menurutnya Kasus Penistaan Agama yang menyeret Gubernur non aktif agar ditangani secara professional dan serius.

“Penanganan kasus penista agama ini akan menjadi ujian bagi korps Adhyaksa untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat luas di Indonesia. Untuk itu mulai dari penuntutan hingga dijatuhkannya vonis terhadap calon Gubernur DKI Jakarta itu dapat dilakukan secara transparan,”ujar Nasir saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (7/12).

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat bersama antara DPR RI dan jaksa Agung HM Prasetyo telah disampaikan bahwa kasus penistaan Agama merupakan kasus besar yang menyedot  perhatian masyarakat Indonesia. “Inilah yang harus menjadi dokus dan perhatian bagi Kejaksaan untuk melakukan penangananya agar dilakukan secara professional dan dapat dipertangguingjawabkan kepada publik,”katanya.

Ditambahkan, proses persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tersebut diminta kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umumnya agar bekerja secara maksimal dan memberikan suport agar persidangan yang akan dilaksanakan tersebut dapat berjalan dengan baik, sampai adanya tuntutan dan vonis yang diberikan kepada terdakwa. “kami selalu wakil masyarakat Indonesia menitip harapan besar kepada Kejagung dan pengadilan untuk memberikan keputusan yang berkeadilan,”harapnya.

Nasir menambahkan bahwa, dalam menangani kasus Ahok, Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan. Terutama, menunjukkan kemampuan dalam mengurai kasus penistaan agama. “Dengan demikian kasus penistaan agama tersebut harus benar-benar di tangani dengan baik dan tuntutannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” tandasnya.

RUL/EBRI