tegas.co., JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta kuasa hukumnya telah selesai membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya terkait kasus dugaan penodaan agama. Pembacaan Nota Keberatan dibacakan usai JPU membacakan dakwaan. Sidang yang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi itu ditunda selama satu pekan, hingga Selasa, (20/12/16).
Penundaan didasarkan pada permintaan jaksa penutut umum. Usai Ahok dan kuasa hukumnya membacakan nota keberatan, Majelis hakim Dwiarso menanyakan kesanggupan penuntut umum untuk memberikan tanggapan. “Untuk menanggapi nota keberatan, kami minta waktu satu minggu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, di PN Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa, (13/12/16).
Hakim pun kemudian mempertanyakan alasan pengacara keberatan dengan agenda penundaan sidang tersebut. Kuasa Hukum mengatakan pihaknya keberatan lantaran ada salah seorang pengacara yang tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Alasan itu, kemudian ditolak oleh majelis hakim.
“Apa alasan saudara keberatan dengan persidangan ditunda pada hari Selasa. Kan tim pengacara saudara cukup banyak, saudara bisa izin kalau tidak bisa ikuti persidangan. Oke, bila tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan hari ini kami tunda,” ujar Dwiarso.
Dengan demikian sidang lanjutan kasus penodaan agama itu akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Dengan pembacaan agenda yakni penyampaian tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dari Mantan Bupati Belitung Timur itu.
RUL/MAS’UD