Penembak Alat Berat PT.Medco Diringkus

tegas.co, ACEH TIMUR – Pelaku Aksi teror dengan membombardir alat berat milik PT Medco dengan senjata api laras panjang beberapa waktu lalu berhasil diringkus oleh aparat satuan Reskrim Polres Aceh Timur. Pelaku yang berjumlah dua orang telah diamankan di mapolres Aceh Timur untuk dimintai keterangannya akhir pecan lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum membenarkan, jika ada dua tersangka penembak alat berat milik PT Medco yang diringkus oleh aparat kepolisian pada hari Jumat (23/12) sekira pkl 10.00 Wib. Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penembak alat berat PT. Medco dengan senjata api illegal terjadi di Dusun Pelawi Desa Naneh Rampak Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur. “Pelakunya bernama Azhar alias Aji alias bahar alias Har (32) warga Desa Ladang Baro kecamatan Julok Aceh Timur dan Zubir alias rambo (29) warga Dusun Bababh Leung Desa Blang Mideun Kecamatan Julok, Aceh Timur,”ujarnya menyebutkan.

Iklan PUPR

Menurut perwira dua bunga melatih dipundak itu, kedua pelaku di ringkus di tempat yang berbeda Azhar alias aji alias bahar alias har di ringkus Dusun Pelawi Desa Maneh Rampak Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Zubir alias Rambo diringkus di Desa Bukit Si Raja Kecanatan Julok Kabupaten Aceh timur.

“Akibat ulah pelaku yang di lakukan pada hari Rabu (21/12/2016) merusak Buldozer menggunakan senjata laras panjang ilegal PT.Medco mengalami kerugian Rp. 20 juta” terangnya..

Berdasarkan keterangan saksi saksi disimpukkan bahwa motif para pelaku melakukan pengerusakan karna sakit hati sebab sebelumnya pada hari Senin (19/12/ 2016) kedua pelaku menemui karyawan PT Maligo dan PT Medco di lokasi pembuatan jembatan di desa Blang Nisam untuk minta uang bensin dan pekerjaan untuk Jamaah.

“Namun karna tidak dipenuhi keinginan nya sehingga pada hari Rabu, (21/11/ 2016,) Sekira pukul 08.30 wib , Azha alias Bahar,alias Har , Zubir alias Rambo dan satu orang DPO melakukan pengerusakan alat betat tersebut menggunakan senjata api laras panjang,”pungkasnya.

ROBY SINAGA / MAN