Catatan LPSK di Akhir Tahun 2016

tegas.co., JAKARTA – Tahun 2016, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan. Perdagangan orang, korupsi dan kekerasan seksual anak menjadi tindak pidana yang banyak dimohonkan perlindungannya ke LPSK, selain pelanggaran HAM berat.Dari 1.720 permohonan, perdagangan orang (TPPO) 140 permohonan, korupsi 103 permohonan, seksual anak 66 permohonan, penyiksaan 28 permohonan, terorisme 16 permohonan, dan narkotika 6 permohonan. Sedangkan pelanggaran HAM berat berjumlah 796 permohonan. Untuk kategori tindak pidana lain 538 permohonan dan bukan tindak pidana sebanyak 27 permohonan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai FOTO : RUL

Abdul Haris Semendawai selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa, banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi, secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara. Pada tahun 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dimana saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp310.617.899.000. Dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang.

Iklan Pemkot Baubau

Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. “Pada tahun 2016, pengajuan restitusi yang difasilitasi LPSK berjumlah Rp3.205.229.396 dari 152 kasus, didominasi TPPO dan penyiksaan,” kata Semendawai, Jakarta, Rabu (28/12/16).

LPSK juga memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi 9 korban bom Thamrin. Total kompensasi yang diajukan sebesar Rp1.390.777.000 dengan nominal kerugian yang diderita masing-masing korban berbeda antara satu dengan yang lain. Tahun 2016 juga menjadi tahun yang berat bagi LPSK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, karena terjadi pemotongan anggaran, dimana pagu anggaran LPSK semula berjumlah Rp90.400.000.000, setelah terjadinya pemotongan anggaran tersisa Rp67.925.273.000.

“Permohonan kompensasi dibacakan JPU pada sidang salah satu terdakwa di PN Jakarta Barat. Namun, majelis hakim hanya memvonis terdakwa tanpa mempertimbangkan kompensasi yuang diajukan korban.Setidaknya LPSK mengalami pemotongan anggaran sekitar 30%. Tentu saja itu mengganggu, tapi diusahakan tidak sampai mengganggu layanan bagi pemohon,” ujarnya.

Meski terjadi penghematan, tahun 2016 tetap menjadi tahun yang luar biasa bagi LPSK. Karena pada tahun ini, LPSK menempati gedung baru di Cijantung, Jakarta Timur. Tidak itu saja, LPSK juga berhasil memperkuat kelembagaan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang Dewan Penasihat LPSK.

RUL/MAS’UD