tegas.co, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam penanganan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diantaranya, Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudy Nanggulangi. Rudy akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka ESI,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis (29/12/16).
Empat saksi itu adalah Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana Rudy Nanggulangi, Direktur PT MTP Heri Soegiarto. Kemudian dari pihak swasta Harlijanto Salim serta pembantu rumah tangga M Tasirun. Belum diketahui pasti kaitan para saksi dalam kasus ini. Yang pasti, seorang dipanggil lantaran diduga mengetahui, melihat atau mendengar terjadinya peristiwa pidana tersebut.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap, terkait pengamanan sejumlah perkara PK atau Peninjauan Kembali di PN Jakpus.Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RUL / MAN