Kemensos Bersama 50 Pemerintah Kabupaten dan Kota Bentuk SLRT

tegas.co, JAKARTA – Kementerian Sosial bersama 50 pemerintah kabupaten dan kota membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk menampung dan menyelesaikan segala persoalan layanan pemerintah kepada masyarakat terutama warga miskin.

Dirjend Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras. FOTO : RUL

“Masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan pelayanan dan akses multi layanan sosial. Hal ink mendorong pemerintah membangun SLRT di 50 kabupaten dan kota pada tahap awal,” kata Hartono Laras selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Jakarta, Jumat, (30/12/16).

Iklan Pemkot Baubau

Hartono mengatakan bahwa, lahirnya SLRT didasari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Nndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

Meski demikian, ia mengaku banyak tantangan yang akan dihadapi dalam mengembangkan pembangunan SLRT tersebut. Tantangan itu antara lain regulasi dan teknis pengembangan lembaga tersebut. “Pada tahap awal ini, tentunya kita akan menghadapi tantangan regulasi baik di pusat atau di daerah. Disamping itu secara teknis keberadaan SLRT juga masih membutuhkan pengembangan data secara terpadu. Kecepatan penyelesaian pengaduan,” ujarnya.

Meski akan banyak menghadapi tantanganya, Hartono yakin hal itu bisa diselesaikan seiring dengan adanya dukungan yang kuat dan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melayani masyarakat tidak mampu.Dukungan tersebut diwujudkan dengan adanya MoU antara Kementerian Sosial dengan 50 kabupaten dan kota, sedangkan pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan SLRT tersebut ditargetkan paca 2017.Disamping itu, sejumlah kementerian dan lembaga negara juga telah menyatakan dukungan seperti Kemenko PMK, Bappenas, TNP2K, Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kementerian PDTT.

“Bergabungnya kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan daerah ini semakin meyakinkan kita akan keberhasilan SLRT dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dan akses layanan sosial,” imbuhnya.

SLRT merupakan lembaga penampung segala aduan masyarakat mengenai akses sosial kepada mereka. Sistem tersebut juga akan menyalurkan aduan kepada kementerian atau dinas terkait.Pada pelaksanaanya, masyarakat yang mempunyai kendala dalam mendapatkan akses sosial dapat mendatangi SLRT di setiap daerah dengan menyebutkan persoalan yang dihadapinnya.SLRT berkewajiban untuk menyalurkan dan memastikan keluhan masyarakat bisa terselesaikan. Keberadaan SLRT juga diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat miskin mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan layanan sosial.Dari sisi pemerintah, keberadaan SLRT akan menberikan manfaat antara lain meningkatkan efisiensi dan kemudahan penjangkauan program dasar. profil penerima manfaat yang dimiliki SLRT bisa digunakan pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai program penanggulangan kemiskinan.

RUL / MAN