Pemkab  Aceh Timur Didesak Agar Mengatur Dana CSR Perusahaan

tegas.co., ACEH TIMUR – LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,Provinsi Aceh segera mengatur dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya, sangat banyaknya perusahaan di wilayah Aceh Timur yang tidak jelas dana CSR-nya.

Ketua LSM KANA Aceh Timur Muzakir. FOTO : ROBY SINAGA

“Dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh Timur untuk segera diusulkan dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), kalau di Aceh kita sebut Qanun,” kata Muzakir , Direktur LSM KANA, Minggu (8/1/2017)

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, CSR bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan atau memecahkan masalah sosial atas dasar inisiatifnya sendiri, mensejahterakan masyarakat.

“ Melalui peran dunia usaha dalam peningkatan kesejahteraan yaitu dengan menyisihkan sebagian dananya untuk diarahkan bagi usaha-usaha sosial“, kata Muzakir.

Dia menegaskan, seharusnya DPRK Aceh Timur segera melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah untuk membuat Qanun CSR. Sehingga nantinya program CSR dari perusahaan-perusahaan yang berdiri di Aceh Timur yang sangat banyak di sektor perkebunan kelapa sawit,kehutanan,pertambangaan,sehingga jika disatukan dana CSR sangat membantu dalam kehudupan masyarakat.Urai Muzakir.

ROBY SINAGA / NAYEF