Polisi Ringkus Kurir Ganja

tegas.co.ACEH TIMUR – Peredaran Narkotika dan obat terlarang terus menjadi perhatian dari jajaran polres Aceh Singkil untuk diberantas. Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari kamis (12 /1/2017) sekitar pukul 18:20 WIB meringkus seorang kurir narkotika jenis ganja. Tersangka Husaini (39) warga Dusun. Tengku Di Minjee Desa.Reudeup Kecamatan.Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh kemudian diamnakan di Mapolres Aceh Timur.

Tersangka kurir ganja saat digeledah di Mapolres Aceh Singkil. FOTO : ROBY SINAGA

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Aceh AKP Rustam Nawawi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik nyaketika sedang berhenti di jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Jalan Kecamatan. Di rayeuk Kabupaten Aceh Timur

Iklan KPU Sultra

Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal yang sedang melaksanakan patroli langsung bergerak ke lokasi yang di informasikan warga. Setelah melihat anggota opsnal dating, tersangka ketika itu hendak didekat mencoba kabur dengan mengendari kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi. “Anggota opsnal langsung mengikuti terlapor. Sesampainya di Desa Buket pala Kecamatan Idi rayeuk Kabupaten Aceh Timur, anggota langsung memepet sepeda motor yang di digunakan oleh Tersangkadan menghentikan laju kendaraannya,”ujarnya kepada awak media ini Jumat (13/1/2017).

Selanjutnya kata Perwira tiga balak dipundak itu,  anggota opsnal narkoba meggeledah barang bawaan tersangka dan di bagasi sepeda motor dan ditemukan 1 bungkusan besar plastik warna hitam yg didalamnya terdapat 1 bungkusan kertas koran yg berisikan ganja kering dengan berat delapan ons

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa ganja kering adalah miliknya dan rencananya Ganja tersebut akan di antarkan kepada Saiful warga Idi rayeuk Aceh Timur,Akunya.

Tersangka bersama barang bukti ganja kering termasuk kendaraannya di bawa di Mapolres Aceh Timur guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan melanggar pasal 111Yo 114 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,”tandasnya.

ROBY SINAGA / MAN