tegas.co, JAKARTA – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kurniawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dikorek keterangannya terkait dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku. Pemeriksaan ini bukan yang pertama dijalani Fathan. Setidaknya, Fathan lebih dari tiga kali diperiksa terkait kasus yang telah menjerat tiga anggota DPR ini.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng),” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara, Jakarta, Senin (16/1/17).
Fathan yang juga anggota Komisi V DPR telah beberapa kali diperiksa KPK. Ia diduga turut merasakan aliran duit suap untuk memuluskan proyek jalan tersebut. Dalam dakwaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Fathan disebut sebagai anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015. Selain Fathan, pertemuan ini dihadiri Damayanti, Budi Supriyanto dari Golkar, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Tak hanya Fathan, penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Muhammad Kurniawan. Seperti halnya Fathan, pemeriksaan terhadap Kurniawan juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng. Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
RUL / MAN