tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS), Senin (23/1/17).
Sebelumnya, Febri menyatakan, SUS telah mangkir dua kali untuk menjalani pemeriksaan di KPK. SUS diagendakan diperiksa pada 23 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Senin, (23/1/17).
Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Sedangkan Umar Saiumiun kini tengah menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
RUL/MAS’UD