Bendera Alam Pedang Berkibar di Kantor Bupati Aceh Timur

tegas.co, ACEH TIMUR  – Berkibarnya bendera Alam Pudang di tiga titik dalam wilayah Kabupaten Pidie dan di Di Kantor  Bupati Aceh Timur, Senin (23/1/2017), dan sepertinya menandakan adanya keinginan masyarakat agar kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)

Bendera Alam Peudeung kebanggan masyarakat Aceh berkibar di atas gedung kantor Bupati Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA

Dalam ketentuan itu Bendera  dengan warna merah bergambar Alam Peudeung (Alam Pedang) adalah yang disetujui oleh masyarakat, bukan bulan bintang seperti yang telah disahkan Dewan Perwakilaan Rakyat (DPR) Aceh beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan Koordintor Humas Lembaga Advokasi Rakyat, Rahmad yang sedang berada di Banda Aceh ketika dikonfirmasi media ini. Senin malam  (23/1).

Iklan KPU Sultra

“Penemuan dua lembar bendera alam pedang yang merupakan bendera masyarakat Aceh pada zaman kejayaan Sultan Iskandar Muda menandakan timbulnya fakta sejarah masyarakat Aceh yang sesungguhnya bahwa bendera Aceh yang sebenarnya adalah bendera alam pedang. Sehingga dengan berkibarnya bendera tersebut, bisa dijadikan refleksi untuk mengingat fakta sejarah Aceh, bahwa masyarakat dapat membedakan perjuangan yang diperjuangkan oleh GAM terhadap bendera bulan bintang,”Jelas  Rahmad melalui saluran telepon genggam.

Menurut rahmad, dengan adanya perbedaan terkait dua bendera yang berbeda selain bendera NKRI, perlu disosialisasi kepada masyarakat Aceh dan payung hukum yang jelas dari  pemerintah yang berwenang. “Keberadaan bendera alam pedang tersebut bisa dijadikan sebagai bendera rakyat Aceh sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di bumi Serambi Mekkah,”Katanya.

Untuk itu, keberadaan bendera bulan bintang yang telah disahkan DPRA perlu dikaji ulang agar seluruh masyarakat  bisa menerima bendera pemersatu tersebut dengan penuh suka cita sehingga nantinya diharapkan Aceh masa depan lebih sejahtera sebagimana kejayaan masa lampau di bawah naungan raja-raja terdahulu.

“Kita berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memetik pelajaran berarti dari aksi pengibaran bendera alam pedang ini. Bahwa sejarah Aceh telah menunjukan alam pedang sebagai lambang pemersatu seluruh kesatuan masyarakat yang ada sehingga keutuhan dan persatuan rakyat menyatu-padu di negeri indatu ini,”Terangnya..

Ditambahkan, perihal belum disetujuinya Qanun bendera Aceh oleh Pemerintah Pusat,  itu menunjukan adanya suatu persoalan yang belum tuntas terkait corak dan bentuk bendera dimaksud. Karena itu disarankan agar bentuk dan corak bendera Aceh direvisi sesuai bentuk alam pedang. “Kita sarankan Pemerintah Aceh dan DPRA bisa merivisi qanun bendera sehingga dapat diterima semua pihak,” Pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Senin (23/1/2017) telah ditemukan adanya tiga lembar bendera alam pedang berukuran 100 cm x 150 senti meter di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pidie, diantaranya; satu lembar di bangunan rumah toko Jln lingkar Blang Desa Lampeude Baro Kecamatan Kota Sigli, yang ditemukan oleh pemilik Ruko atas nama Hendra, 38 tahun.

Selanjutnya, satu lembar dipasang di pagar lapangan  bola Desa Blang Paseh  yang ditemukan warga setempat. Satu lembar lainnya dipasang di pagar lahan kosong Desa Peukan Sot, Kecamatan Simpang Tiga.Dan satu lembar lagi berkibat di atas gedung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

ROBY SINAGA / MAN