Bupati Buton Non Aktif Ditangkap KPK di Bandara

tegas.co., Jakarta – Bupati Buton non aktif Samsu Umar Samiun (SUS) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan perjalanan dari Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Makassar Sulsel, yang dilanjutkan ke Jakarta. Rabu (25/1/2017). Penangkapan SUS seperti yang dilansir di detik.com, KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Penangkapan itu dilakukan setelah Samsu Umar dua kali mangkir dari panggilan KPK,
Pantauan

Jubir KPK Febry Diansyah FOTO : INT

detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017) Samsu Umar tiba pukul 19.00 WIB menaiki mobil innova berwarna abu-abu. Samsu Umar langsung digiring ke dalam Gedung KPK tanpa sempat memberi keterangan apapun.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun), Bupati Buton, di Bandara di Cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari ke Makassar dan ke Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.
Menurut keterangan Febri, Samsu Umar ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB saat turun dari pesawat. “Ditangkap saat turun dari pesawat. Sekitar pujuk 17.30 WIB,” jelasnya.
Febri menjelaskan penyidik masih akan menentukan tindakan selanjutnya terhadap Samsu Umar. Dia mengatakan masih ada waktu 1 kali 24 jam untuk menetapkan tindakan lanjutan setelah penangkapan.
“Kita punya waktu saat ini sekitar 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan untuk memutuskan tindakan berikutnya. Apakah akan dilakukan penahanan akan diputuskan dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya
Belum diketahui apa tujuan Samsu Umar melakukan perjalanan dari Kendari, lalu ke Makassar dan ke Jakarta. Febri menyatakan penangkapan ini dapat terjadi berkat kerjasama dengan pihak Polda Sulawesi Tenggara.
“Polda Sulawesi Tenggara sangat membantu dalam penangkapan ini sehingga kami bisa menelusuri kemana yang bersangkutan hingga bisa sampai di Cengkareng,” ucap Febri.
Samsu Umar sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.
Tim