tegas.co .ACEH TIMUR – Jajaran Polsek Nurussalam menciduk tersangka pencabulan anak dibawa umur Jamaluddin (21) yang merupakan warga Desa Seunebok Tuha Sa Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kepolisan Sektor Nurusalam IPTU Ayub membenarkan, adanya penangkapan tersangka bernama Jamaluddin oleh anggotanya di di Desa Seunebok Tuha Sa Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Abdul Wahab pada hari senin (9/1) sekirtar Pukul 10.00 Wib yang datang melaporkan Jamaluddin yang telah melarikan anaknya yang masih dibawa umur dengan di sertai perbuatan asusila / persetubuhan .”Degan bukti lapor Laporan Polisi No : LP / 04 /I/2017 tgl 06 Januari 2017, Polisi langsung mencari dan meringkus tersangka,”Ujarnya kepada tegas.co, Juma,at (27/1).
Menurut Kapolsek, Abdul wahab merupakan ayah korban (Bunga) sebut saja begitu warga Desa Bugeng Kecamatan Nurussalam Kab
upaten Aceh Timur menututrkan, bila Jamaluddin telah membujuk rayu anaknya dan mamacari nya.
Pada hari Rabu (4 /1) sekitar pukul 17.30 Wib, Bunga ditelepon oleh Jamaluddin untuk di ajak jalan jalan ke rumah adik tersangka di peudawa. Sesampai di sana tersangka kembali mengajak Bunga jalan jalan ke pusat perkantoran di Titi Baroe dengan mengunakan sepeda motor jenis honda scoopy warna merah dengan no pol BL 4762 DAK, dan kemudian Bunga di ajak ke rumah tersangka.
“Di pertengahan jalan tersangka membawa bunga kesemak semak dan pada saat itu tersangka menututup mulut bunga hingga tidak berdaya. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara menarik rok dan celana dalam korban serta memasukan jari tengah nyah ke kemaluan bunga yang berujung pemerkosaan. Pasca itu Tersangka langsung menghilang ,”Ujari Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di Halte depan Mesjid Agung Darus Shalihin Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur pada haru Kamis ( 26/1) sekitar pukul 18.15 wib. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Nurussalam guna mempertanggujawabkan perbuatannya,” Tandasnya.
ROBY SINAGA / MAN