APK di Copot Paksa Akibat Salahi Aturan

tegas.co, JEPARA, JATENG – Sejumlah Alat peraga kampanye pasangan calon yang terpasang di sejumlah titik di turunkan paksa oleh Tim Panwasli bersama anggota Satpol PP Kabupaten Jepara. Langkah ini dilakukan karena APK tersebut melanggar berbagai aturan termasuk perda tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di Jepara,Jawa Tengah.

Alat Peraga Kampanye kedua Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara diturunkan paksa oleh tim panwasli dan satpol PP yang dianggap menyalahi aturan. FOTO : DEDY SETYAWAN

Puluhan APK yang mayoritas berbentuk baliho itu terpasang di sejumlah jalan protokol maupun lokasi strategis yang ada di kota ukir. Seperti kawasan akses jalan menuju Pantai Kartini, Ujung Batu, Jalan Wahid Hasyim dan  jalan RMP Sosro Kartono, jalan KH A Fauzan dan jalan protokol lainnya.

Iklan KPU Sultra

Ketua panwas pemilihan Kabupaten Jepara Arifin mengatakan, aturan tentang pemasangan APK saat pilkada serentak 2017 sebenarnya lebih longgar jika dibanding pemilu sebelumnya, sebab selain sudah difasilitasi KPU, paslon juga bisa menambah sendiri APK miliknya. Jumlahnya sebanyak 150 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

Arifin juga mencontohkan, tiap paslon mendapatkan jatah baliho sebanyak lima buah dari KPU Jepara, dan paslon boleh menambah sendiri, dengan jumlah paling banyak tujuh buah se Kabupaten Jepara. “Namun realita yang terjadi dilapangan sangatlah tidak sesuai dengan aturan kedaua pasangan calon memasang baliho sampai puluhan baliho  serta pemasanganya tidak sesuai dengan tempat yamg telah di tentukan,”Ujarnya kepada awak media ini, senin (30/1).

Arifin menambahkan saat ini, pemasangan APK paslon cenderung melanggar ketentuan.Tak hanya dari sisi jumlah, lokasi bahkan termasuk cara atau tehnik pemasangan. Ada tim kampanye paslon yang memasang Bahan Kampanye (BK) dengan cara ditempel dan distaples di pohon yang ada di tepi jalan protokol, cara pemasangan seperti itu selain melanggar ketentuan juga tak ramah lingkungan.

DEDY SETYAWAN / MAN