KPUD Jepara Musnahkan Surat Suara Rusak

tegas.co, JEPARA, JATENG – Tiga hari menjelang hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah  pada 15 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara melakukan pembakaran surat suara, di kantor KPUD setempat, Minggu siang (12/2).

Surat Suara yang dinyatakan rusak di musnahkan dengan cara di bakar di kantor KPUD Jepara. FOTO : DEDY SETYAWAN

Surat suara yang dibakar adalah surat suara yang dinyatakan rusak oleh pihak KPUD, setelah melakukan penyortiran beberapa waktu yang lalu. Surat suara yang dibakar berjumlah 10.336 surat suara.

Iklan KPU Sultra

Ketua KPUD Jepara, M Haidar Fitri mengemukakan, awalnya KPUD Jepara menerima surat suara sebanyak 885.821 dari percetakan. Kemudian karena kurang, diterima lagi sebanyak 5831 surat suara. Selanjutnya dilakukan proses penyortiran dan diketahui sebanyak 10.336 dinyatakan rusak.

“Kerusakannya ada beberapa macam. Ada yang terpercik tinta, ada juga yang kusut, dan ada juga yang sobek. Sehingga kami nyatakan rusak dan hari ini dilakukan pembakaran,” ujar Haidar kepada awak media di Jepara, Jawa Tengah.

Menurutnya, secara lebih rinci disebutkan, rusak terkena tinta atau noda sebanyak 10. 077, kusut sebanyak 133, robek sebanyak 110, dan cetakan tak sempurna 16 lembar. Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang diubah uu nomor 10 tahun 2016, surat suara yang rusak harus dimusnahkan.

“Karena kami tidak memiliki alat penghancur khusus, kami pilih dilakukan pembakaran. Pembakaran ini disaksikan aparat kepolisian dan TNI, Panwas, pihak paslon, dan pihak terkait lainnya”Tandasnya..

DEDY SETYAWAN / HERMAN