Paslon Nektu –Polem Tolak Hasil Pilkada Aceh Timur

tegas.co.ACEH TIMUR – Perhitungan hasil pemungutan suara Pemiliohan Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur belum tuntas dilaksanakan oleh PPS, PPK dan KIP Aceh Timur. Namun salah satu pasangan calon telah terlebih dahulu menolak hasil Pilkada Aceh Timur yang baru saja di gelar dua hari lalu. Paslon yang menolak hasil Pilkada itu adalah pasangan calon nomor urut 1 Nektu – Polem.

Pengacara Paslon nomor 1 Nektu – Polem. Muslim A. Gani menolak hasil Pilkada Aceh Timur. FOTO : Dok

Melalui Kuasa Hukumnya Muslim A. Gani mengaku, paslon nomor 1 tersebut telah merekomendasikan untuk menolak hasil pilkada Aceh Timur. Hal itu dikarenakan ada kecurangan yang dilakukanCalon Bupati petahana dengan melakukan pengambilan formulir C1 dari KPU

“Saat ini formulir C1 dapil 2 (dua) sudah tidak berada lagi di Kantor KIP Aceh Timur.Karena tadi pagi Kamis (16/2) sekira pukul 4.00 Wib dini hari Bupati/wakil Bupati Aceh Timur;Rokcy /Linud ( paslon Petahana) yang di dukung Paetai Aceh (PA) beserta lebih kurang 300 orang masa pendukungnya meminta agar KIP menyerahkan formuliry C 1 ke Panwasli Aceh Timur.

Yang kedua kami tidak bisa menerima jika formulir C1 harus dikelurkan dari KIP sebagai penyelenggara pilkada,karna kita tidak bisa menjamin ke murnian berkas yang sudah berpindah ketempat tersebut,”Ujarnya kepada media iniDugaan atas adanya ketidak beresan dalam Pilkada Aceh Timur ini, ratusan pendukung dan relawan paslon nomor 1 ini menuju Kantor Panwasli Aceh Timur meminta agar KIP menyerahkan formuliry C 1 ke Panwasli Aceh Timur.

Menurutnya, Hasil Pilkada tidak bisa menerima jika formulir C1 harus dikeluarkan dari KIP sebagai penyelenggara Pilkada, karena kita tidak bisa menjamin ke murnian berkas yang sudah berpindah ketempat tersebut.Ujar Muslim.

Muslim mengatakan, Paslon nomorurut 1 bersama pendukung, simpatisan dan relawan tetap berpedoman pada peraturan KPU no 14 tahun 2016 pada pasal 55,ayat 3 yang mengatakan bahwa formulir C1di serahkan ke KIP bukan di serahkah ke pihak pihak lain. Selanjutnya yang tidak bisa di terima oleh klien kami adalah pengambilan formulir C1 dilakukan pada dinihari dan di kawal oleh sekitar 300 orang masa pendukungnya, untuk itu patut kita curigai ada upaya paksaan dalam pengbilan formulir C1 tersebut.Jika tidak ada unsur pemaksaan mengapa pengabilan formulir C1 tidak di lakukan pada siang hari.

Untuk itu Muslim menambahkan, saat ini kami telah menyurati Mahkama Konsitusi (MK) KPU RI.Mendagri,Menko Polhutkam,Panwaslu RI Panwasli Aceh KPU Aceh dan Polda Aceh .yang intinya kliyen kami menolak pilkada yang di duga ada upaya upaya kecurangan dan menghentikan tahapan pilkada yang tengah berlangsung.

Sementara itu Iskandar A Gani kepada tegas.co, mengatakan,  KIP bekerja sudah sesuai peraturan KPU nomor 14 tahun 2016 Pasal 55 ayat 3 yang berbunyi KPPS wajib menyerahkan 1 rangkap Formulir model C1 Kwk beserta lampirnya kepada PPK dan KIP Kabupaten Kota melalui PPS pada hari pemungutan suara.

Hal itu yang menjadi persoalan, seolah olah KIP melakukan kecurangan karena menerima formulir C1dari PPS, sehingga pihak pasangan calon Bupati Aceh Timur meminta agar KIP menyerahkan formulir C1 ke Panwaslih selaku pengawas.

“Penyerahan formulir C1 ke Panwasli pada Kamis dini hari itu setelah ada perbincangan yang alot dan kesepakata. Penyerahan tersebut di damping salah satu anggota KIP Sopyan selaku petugas yang membidangai pemungutan suara dapil II,”Ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.hum, melalui pesan singkatnya (WA) menyampaikan bahwa info itu menyesatkan, karena fomulir C1 tersebut dibawa oleh orang KIP ke kantor panwaslih. “Sekarang formulir tersebut sudah ada dikantor panwaslih,” tandasnya.

(tim tegas.co)