Polres Aceh Timur Mulai Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Pemilukada

tegas.co, ACEH TIMUR – Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dilaporkan di Polres Aceh Timur di tangani dengan melakukan pemeriksa kepada saksi dan terlapor.

Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana pelanggaran Pilkada. FOTO : ROBY SINAGA

Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada Gubernur, Bupati di wilayah hukum Polres Aceh Timur, pada hari kamis,  (23/02).

Pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/15/2017/SPKT, tanggal 21 Februari 2017. Laporan Polisi (LP) tersebut bermula adanya temuan oleh Panwascam Kecamatan Nurussalam yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat warga atas nama Muhammad Yani yang melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Matang Neuheun pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (15/02).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. membenarkan jika aparat kepolsian Resor Aceh timur melalui satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Aula Kantor Camat Nurussalam. “Khusus untuk menangani pelanggaran Pilkada ini Polres Aceh Timur melibatkan 5 (lima) penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, diantaranya: Iptu Sudirman, Ipda JM. Tambunan, Bripka Andi Sugiatno, Bripka Yusri Amal Rimanda dan Brigadir Adrian Deny,”Ujarnya kepada awak media ini, Jum,at (24/2)

Perwira dua bunga melatih dipundak itu menyebutkan, saksi-saksi yang akan diperiksa itu sebanyak  9 orang masing-masing Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Bin Banta Cut, Suriani Binti Abdullah, Nurlela Binti Nurdin, Nasrul Hadi, Sofyan Bin M. Thaib, Zaidan Bin Zaini dan Hamdani Bin Ramaini, kesemuanya warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurusalam.

“Saksi yang akan diperiksa tersebut merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon). Dalam pemeriksaan ini kami juga menyertakan 2 (dua) lembar surat undangan pemberitahuan pemungutan suara (Model C-6 KWK),Terangnya.

Ditambahkanya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi secara verbal dalam rangka pembuktian dipersidangan dalam rangka penegakan hukum dengan cara memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat, mengetahui dan mengalami dalam kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam ke berkas perkara.

ROBY SINAGA / HERMAN