tegas.co. ACEH TIMUR – Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M Thaib pagi tadi di Pendopo Idi Rabu (01/3).
Pengukuhan Saber Pungli tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 700/13/2017 Tanggal 17 Januari 2017.
Bupati Aceh Timur dalam sambutanya, menyampaikan, untuk diketahui pembentukan Saber Pungli ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan bertujuan membentuk pemerintahan yang adil, teratur dan transparan dan merupakan usaha dalam perbaikan kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Ditambahakan oleh Bupati Aceh Timur, dengan adanya Tim Saber Pungli ini kita harapkan tercipta pemerintahan yang adil, teratur dan transparan. “Keberadaan Saber Pungli diharapkan dapat memperbaiki kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa,”Ujarnya saat memberikan pengarahan.
Dijelaskannya juga, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan tindakan preventif hingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila disinyalir adanya praktik pungli dan penyalahgunaan Undang-Undang ITE di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
“Keberadaan Satgas Saber Pungli bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan fitnah atau pencemaran nama baik atas seseorang, tapi lebih fokus ke perbaikan kinerja pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur,” Terang Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H.M Tahib.
Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur: Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur:
Penanggung Jawab: Bupati Aceh Timur
Wakil Penanggung Jawab I: Wakil Bupati Aceh Timur
Wakil Penanggung Jawab II:Kapolres Aceh Timur
Wakil Penanggung Jawab III: Kepala Kejaksaan Negeri Idi.
Koordinator: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur
Ketua Pelaksana: Wakapolres Aceh Timur
Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
Ketua Pelaksana II: Kasi Intel Kejari Idi
Sekretaris: Kabag Sumda Polres Aceh Timur
Bagian Operasi: Kabag Ops Polres Aceh Timur
Bidang Logistik: Kasubag Sarpras Polres Aceh Timur
Bidang Administrasi Umum: Bahukum Polres Aceh Timur
Bidang Keuangan: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
Bidang Data Dan Informasi: Kasubag Humas Polres Aceh Timur
Kelompok Kerja Unit Intelijen: Kasat Intelkam Polres Aceh Timur (Ketua)
Kelompok Kerja Unit Pencegahan: Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur (Ketua)
Kelompok Kerja Unit Penindakan: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Ketua)
Kelompok Kerja Unit Yustisi: Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur (Ketua)
Kelompok Ahli: Dr. Darwis Anatami, Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur.
ROBY SINAGA / HERMAN