Penetapan Bupati-Wakil Bupati Jepara Terpilih Tunggu Putusan MK

tegas.co, JEPARA, JATENG – Teregistrasinya gugatan Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 1, Subroto-Nur Yahman, penetapan Bupati-Wakil Bupati Jepara terpilih hasil Pilkada Jepara mundur. KPU Jepara kini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Iklan Pemkot Baubau
Rapat Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jepara Terpilih Mundur dan menunggu Putusan MK. FOTO : DEDY SETYAWAN

Sebagaimana diketahui, hasil Pilkada Jepara perkaran yang diperselisihkan di MK, bersama 43 daerah lainnya. Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PPHP) di Jepara masuk per 1 Maret lalu.

Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhrie menjelaskan, rencanannya, pada 13 Maret mendatang, surat pemberitahuan baru akan dikeluarkan MK ke KPU RI. Selanjutnya akan diteruskan ke KPU Jepara. Dengan baru dikeluarkannya surat pada tanggal itu, serta melihat jadwal sidang, otomatis penetapan Bupati-Wakil Bupati Jepara terpilih mundur.

“Penetapan tetap diundur. Terlepas dari gugatan akan diterima dan dilanjutkan atau tidak oleh majelis hakim MK,” tegas Subchan, Kamis (2/3).

Terkait syarat formil gugatan bisa ditindaklanjuti MK, yakni selisih suara maksimal 0,5 persen, Subchan menolak menanggapi. Sebab bukan ranahnya untuk memberikan penjelasan terkait hal itu.

“Kita ikuti saja proses yang ada. Jika memang hakim memutuskan gugatan dilanjutkan, kita siap,” tuturnya.

Disinggung soal kesiapan sebagai pihak yang digugat dalam gugatan yang diajukan di MK itu, Subchan menegaskan sementara ini belum ada persiapan khusus. Sebab semua data yang dibutuhkan kesemuanya sudah terkomendasikan dengan baik.

“Tinggal diambil dan digunakan sesuai kebutuhan saja,” kata Subchan.

Persiapan secara khusus, lanjutanya, baru diketahui jika surat pemberitahuan dari MK sudah turun. Sebab di dalam surat pemberitahuan itu dimungkinkan akan disampaikan pula materi gugatan.

“Ada gugatan atau tidak dokumen tetap dipersiapkan. Sebab merupakan arsip penting. Termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hasil perolehan suara,” tambahnya.

Menilik dari jadwal sidang di MK, sidang untuk gugatan Pilkada Jepara dimungkinkan akan dilakukan pada pertengahan April. Sebab sidang dilakukan 45 hari kedepan setelah sengketa teregister di MK.

DEDY SETYAWAN / HERMAN