tegas.co, JEPARA, JATENG – Bupati Jepara Ahmad Marzuki akan memberikan bantuan legalisasi pengurusan sertifikat wakaf kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat Wakaf tahun 2017. Bantuan sertifikat wakaf tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan nadzir dan takmir masjid se Kabupaten Jepara yang juga dihadiri , Sekda Jepara Ir. Sholih MM,Kabag Kesra Lukita Sudi Asmara dan Kemenag Jepara Muhdi Zamru di Ruang rapat I Setda Jepara, Rabu (8/3).
Dalam pengarahan tersebut Ahmad Marzuki mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan stimulant sebesar Rp. 1.000.000 perbidang/lokasi untuk melakukan pengurusan sertifikat wakah di Kabupaten Jepara. Bantuan stimulant ini sudah pernah dikucurkan pada tahun 2016 lalu, hanya saja belum dimaksimalkan oleh masyarakat. Tahun lalu hanya terealisasi sebanyak lima lokasi yaitu empat lokasi di kecamatan Pakis Aji dan satu lokasi di Kecamatan Kalinyamatan. “Saya berharap, bantuan sertifikat wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk tahun 2017 ini” ujarnya.
Menurutnya, dorongan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menghindari terjadinya sengketa tanah wakaf di Kabupaten Jepara. Sehingga tanah wakaf yang sudah diserahkan bisa segera disertifikatkan. “Di era sekarang ini harga tanah sangat mahal, sehingga muncul kekhwatiran adanya gugatan dari ahli waris untuk menarik kembali aset yang sudah diwakafkan generasi sebelumnya,”Terangnya.
Sementara Sekda Jepara sekaligus Ketua Badan Wakaf Indoenia (BWI) Kabupaten Jepara Ir. Sholih MM mengatakan, persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf yaitu adanya sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan nasional (BPN), surat keterangan dari desa dan kecamatan, surat keterangan pendaftar tanah (SKPT) dari BPN. Selanjutnya wakif (orang yang berwakaf) menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrara Wakaf (PPAIW) untuk diterbitkan akta ikrar wakaf.
Sedangkan untuk mekanisme pengajuan bantuan stimulant sertifikat wakaf yaitu, permohonan bantuan stimulant sertifikat wakaf dari nadzir kepada ketua lembaga perwakilan badan wakaf Indonesia Kabupaten Jepara yang diketahui petinggi, Ka. KUA dan camat di wilayah masing-masng. Selanjutnya, Foto copy sertifikat wakaf yang sudah jadi, sedangkan yang belum cukup melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran administrasi sertifikat wakaf asli dan fotocopy, fc KTP nadzir dan terakhir foto lokasi wakaf.
“Setelah syarat lengkap ini, bisa langsung diajukan kepada ketua perwakilan BWI Kab. Jepara cq Bagian Kesra Setda Jepara,”Ujarnya.
Sebelumnya Kabag Kesra Setda Jepara Lukita Sudi Asmara melaporkan, kegiatan pembinaan nadzir dan takmir masjid se Kabupaten jepara ini dilaksnaakan secara bertahap. Untuk sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Mayong, Bangsri dan Pakis Aji. Untuk tahun ini, yang menajdi sasaran adalah kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, Batelait dan Karimunjawa.
DEDY SETYAWAN / HERMAN
Komentar