Empat Kabupaten Kota Miliki Transportasi BRT

Bagian II

tegas.co., KENDARI SULTRA – Kendari,  Baubau, Kolaka dan Wangi-wangi (Wakatobi) merupakan kota-kota di provinsi Sultra yang mengalami perkembangan pesat tidak terkecuali disektor transportasi. Saat ini sudah dapat dirasakan dampaknya, yakni kemacetan yang cukup panjang di beberapa lokasi rawan akan kemacetan pada jam-jam sibuk tertentu.

Empat Kabupaten Kota Miliki Transportasi BRT
Empat Kabupaten Kota Miliki Transportasi BRT

Salah satu yang menjadi factor terhadap masalah tersebut adalah penggunaan kendaraan pribadi yang tidak terkontrol. Hal tersebut akan terus berlangsung, sepanjang Pemerintah kota dan pemerintah provinsi tidak mampu memberikan konsep yang mampu berubah pola pikir masyarakat kota agar berpindah dari angkutan pribadi dan lebih memilih menggunakan angkutan massal yang nyaman serta aman.

Dengan BRT BRT di provinsi Sulawesi Tenggara (Kota kendari, kota Baubau, Kolaka dan Wangi-wangi Wakatobi) dapat dirasakan manfaat diantaranya, Meningkatkan daya tarik angkutan umum, Mengurangi tingkat kemacetan, kesembrawutan dan kecelakaan Lalulintas, Meningkatkan efisiensi penggunaan energy, Meningkatkan eksesibilitas Kota Kendari terhadap wilayah lain dan Mempercepat pertumbuhan dan perkembangan Kota Kendari di segala bidang.

Sedangkan tujuan utama BRT di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota kendari, kota Baubau, Kolaka dan Wangi-wangi Wakatobi) adalah,  Meningkatkan daya tarik angkutan umum, Perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke bus, Lebih sedikit bus tetapi mengangkut jumlah penumpang yang sama, Menggunakan bus yang lebih bersih.

Dengan demikian BRT membutuhkan sarana dan prasaran halte. Untuk Memlilih lokasi halte berdasarkan Vuchic (1981), Lokasi halte angkutan umum di jalan raya di klasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yakni, Near side (NS), pada persimpangan jalan sebelum memotong jalan simpang (cross street).

Near side (NS), pada persimpangan jalan setelah melewati jalan simpang (cross Street). Midblock Street (MB), pada tempat yang cukup jauh dari persimpangan atau pada ruas jalan tertentu. Halte (Bus Stop) biasanya di tempatkan di lokasi yang tingkat permintaan akan penggunaan angkutan umumnya tinggi serta dengan pertimbangan kondisi lalulintas kendaraan lainnya (Ogden dan Bennet, 1984).

Untuk itu, pertimbangan  khusus harus diberikan dalam menentukan lokasi halte dekat dengan persimpangan. Factor- fakrot yang menjadi pertimbangan dalam menentukan halte dekat dalam persimpangan tersebut adalah, Apabila arus kendaraan yang belok ke kiri padat, maka penempatan lokasi halte adalah sebelum persimpangan.

Apabila arus kendaraan yang belok ke kiri padat, maka penempatan lokasi halte adalah setelah persimpangan. Di persimpangan dimana tempat lintasan trayek angkutan umum lainnya, penempatan halte harus mempertimbangkan jarak berjalan kaki penumpang dan konflik kendaraan-penumpang yang mungkin terjadi agar proses transfer  (Ahli roda) penumpang berjalan lancar.

Pemilihan lokasi halte berdasarkan Draft Pedoman Teknis Angkutan Bus Kota dengan Sistem Jalur Khusus Bus (JKB/Busway) yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan DITJEN Perhubungan Darat tahun 2006. Besar permintaan penumpang (Density of demand) adalah,  Lokasi bangkitan perjalanan terbesar (Kantor, sekolah, dsb), Geometric jalan, Kinerja yang diinginkan.

Sedangkan menurut Vuchic ( 1981 ) aspek–aspek yang mempengaruhi penentuan lokasi halte yakni, Lampu lalu lintas. Untuk daerah pusat kota faktor lampu lalu lintas merupakan faktor utama yang dapat mempengaruhi kecepatan perjalanan bus.

Akses penumpang

Halte sebaiknya ditempatkan di lokasi penumpang menunggu yang dilindungi dari gangguan lalu lintas, harus mempunyai ruang yang cukup untuk sirkulasi dan tidak menggangu kenyamanan pejalan kaki ditraktoar. Pada persimpangan sebaiknya ditempatkan halte untuk mengurangi jalan berjalan kaki penumpang yang akan beralih moda.

Kondisi lalu lintas

Pembahasan kondisi lalu lintas diperlukan dengan tujuan agar penempatan lokasi halte tidak mengakibatkan atau memperburuk gangguan lalu lintas.

Geometri jalan

Geometri jalan mempengaruhi halte. Pembahasan geometri jalan diperlukan dengan tujuan agar penempatan lokasi halte tidak mengakibatkan atau memperburuk gangguan lalu lintas.

Tata letak halte terhadap ruang lalu lintas menurut Dirjen Perhubungan Barat ( 1986 ): Jarak maksimum halte terhadap fasilitas penyebrangan jalan kaki adalah 100 meter. Jarak minimal halte dari persimpangan adalah 50 meter setelah atau bergantung pada panjang antrian.

Jarak minimal halte dari gedung yang membutuhkan ketenangan seperti rumah sakit dan tempat ibadah adalah 100 meter. Peletakan halte di  persimpangan penganut system campuran yaitu sesudah persimpangan (Far side) dan sebelum persimpangan (Near side).

PUBLICIZER : MAS’UD

Komentar